Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Nyapres Tak Harus Mundur, PAN: Kalau Enggak Perform, Baiknya Reshuffle Saja

Menteri Nyapres Tak Harus Mundur, PAN: Kalau Enggak Perform, Baiknya Reshuffle Saja Viva Yoga Mauladi. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Menteri yang tergabung dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin yang akan ikut kontestasi Pilpres 2024 tidak perlu mengundurkan diri dari Kabinet.

"PAN setuju dengan keputusan MK," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga, kepada wartawan, Selasa (1/11).

Namun, dia menegaskan, perlu ada beberapa syarat yang dilakukan oleh menteri yang nyapres agar tidak mengganggu kinerjanya sebagai pembantu presiden.

Pertama, Menteri cuti di luar tanggungan biaya negara. Kedua, Menteri tidak boleh abuse of power menggunakan fasilitas negara atau sumber-sumber kelembagaan kementerian untuk meningkatkan elektoral pribadi atau partainya.

Dan terakhir, jika Menteri tidak mampu memaksimalkan kinerja Presiden Jokowi sudah seharusnya mereshuffle menteri tersebut.

"Dalam hal tertentu apabila kinerja kementerian tidak mampu untuk meningkatkan performance maka presiden dapat mereshuffle menteri tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kinerja pemerintah," tegasnya.

Sebagai informasi, keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," kata Anwar Usman dalam sidang yang digelar secara daring, Senin (31/10/2022).

Adapun Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 mewajibkan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya saat hendak nyapres.

Pengecualian diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP