Menteri jadi timses maksimal cuti satu hari dalam sepekan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan jika sejumlah menteri masuk ke dalam tim kampanye nasional dari paslon capres dan cawapres tertentu. KPU mengizinkan menteri kabinet kerja Jokowi untuk ikut berkampanye.
"Kalau ada nama menteri diperbolehkan berkampanye pada prinsipnya itu," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).
Hasyim mengatakan, menteri yang berkampanye diharuskan melakukan cuti. Hal itu sesuai dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Aturan itu menyebutkan cuti hanya dapat dilakukan maksimal satu hari dalam satu pekan hari kerja. Kecuali pada hari libur nasional atau hari libur rutin, maka menteri yang bersangkutan diperkenankan melakukan kampanye tanpa melakukan cuti.
"Misalkan libur rutin Sabtu-Minggu, ya itu tidak dianggap sebagai hari kerja, maka menteri kalau mau berkampanye tidak diperlukan cuti," ujar Hasyim.
Adapun daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang diserahkan ke KPU berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah.
Selanjutnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi jubir. Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya