Menteri dan anggota DPR PKS wajib sawer Rp 20 juta ke partai
Merdeka.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mewajibkan kadernya untuk mengeluarkan dana untuk menghidupi partai dakwah ini. Ketua DPP PKS Bidang Humas Mardani Ali Sera membeberkan sistem pendanaan partai PKS yang juga disebut sebagai infak.
"Makin besar penghasilan, makin besar infaknya," kata Mardani di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (24/5).
Mardani menegaskan jika infak dari kader satu dengan kader lainnya jumlahnya berbeda, dan tergantung daripada besaran pendapatan dalam setiap bulannya. Dan infak ini, menurut Mardani hukumnya wajib bagi seluruh kader PKS.
"Kalau penghasilannya Rp 3 juta ke bawah infaknya 2,5 persen. Lalu yang penghasilannya Rp 3-5 juta dikenakan infak 3 persen. Lalu yang penghasilannya Rp 5-10 juta itu kena 4 persen, Rp 10 juta ke atas dikenakan infak 5 persen dan yang penghasilannya Rp 30 juta lebih dikenakan infak 7,5 persen," jelas Mardani.
Jika tidak membayar infak, Mardani menegaskan, partainya akan memberikan sanksi kepada kader yang bersangkutan. Sanksi atau hukuman itu dibagi ke dalam tiga macam.
Sanksi pertama dengan hukuman ringan, yaitu disuruh istigfar, membaca quran dan bersilaturahmi. Kemudian sanksi menengah mendapatkan hukuman penurunan peringkat. Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan atau dikeluarkan dari kader partai.
"Ada juga turun peringkat, seperti saya misalnya sekarang peringkatnya ahli, saya peringkat ke lima, di PKS itu ada 7 peringkat. Nah kalau misalnya saya kena sanksi saya bisa diturunkan ke peringkat 3. Di peringkat 5 ini saya bisa menjadi ketua DPW atau Anggota Majelis Syuro, tetapi kalau di peringkat 3, enggak bisa dan paling minim tingkatan DPD di kabupaten/kota," jelas Mardani.
Sedangkan bagi kader PKS yang duduk sebagai menteri dan anggota DPR RI, menurut Mardani, diharuskan untuk infak minimal sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut langsung dipotong dengan cara autodebet.
"Tiap rekening kader otomatis terpotong," katanya.
Anggota legislatif juga punya kewajiban untuk memberikan infak ke DPW Provinsi dan DPD Kabupaten Kota. Jika tingkat provinsi, maka kader PKS yang duduk sebagai anggota dewan harus menyetor sebesar Rp 2,5 juta dalam setiap bulannya. Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota harus menyetor minimal Rp 1 juta. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya