Menteri Agama akui bahas tarif biaya nikah rumit
Merdeka.com - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan belum menentukan pasti apakah tarif biaya nikah ditetapkan single tarif atau multi tarif. Dengan demikian, penetapan tarif sampai kini masih alot.
"Kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa karena perubahan tarif yang sudah kami sampaikan itu ada penajaman," ujar Suryadharma jumpa pers di KPK, Kamis (20/2).
Masalah tarif penghulu ini dibahas dalam pertemuan antara Menteri Agama Suryadharma Ali, Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Umum.
Suryadharma juga mengatakan dalam diskusi itu ada pandangan sebaiknya menggunakan multi tarif. Namun, dikatakan Suryadharma, jika biaya multi-tarif diberlakukan ada dua hal yang harus diperhatikan.
"Multi-tarif ini ada dua pertimbangan, kemampuan ekonomi masyarakat, kedua dari sisi geografis karena luang lingkup KUA di kecamatan-kecamatan berbeda dari satu kecamatan dengan kecamatan lain," papar Suryadharma.
Menurut Suryadharma, negara Indonesia adalah negara maritim, terdiri dari pulau-pulau. Sehingga, tidak semua kecamatan dapat terjangkau oleh petugas KUA.
"Ada kecamatan yang mudah dijangkau tapi ada juga yang harus gunakan speed boat dan pesawat. Itu pertimbangan geografisnya. Ada pertimbangan ekonominya, (masyarakat) miskin gimana, menengah gimana, kemampuan tinggi gimana," ujarnya.
Pembahasan tadi menurut Suryadharma juga dipaparkan model-model tarif yang pihaknya akan kaji. Seperti, model biaya kategori Rumah Sakit, model Upah Minimum Regional dan Kabupaten/Kota. Hal ini lah yang menimbulkan kerumitan bagi penentuan tarif biaya nikah.
"Kalau di KUA semacam upah minimum kecamatan. Makin tergambar kerumitan tetapkan tarif yang mendekati realita," ujar Suryadharma.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan yang paling tinggi 15 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaJemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Ditutup, Kementerian Agama: Kuota Haji Reguler Sudah Full
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan semua agama boleh melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Selengkapnya