Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: TNI bisa berantas teroris, tapi harus izin presiden

Menkum HAM: TNI bisa berantas teroris, tapi harus izin presiden Yasonna Laoly usai diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengusulkan pengaturan terorisme dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena, kata dia, TNI harus tetap dilibatkan dalam pemberantasan terorisme.

"Sudahlah kita duduk manis saja kembalikan ke UU TNI saja. Saya sudah kasih arahan begitu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Dalam UU tersebut, TNI bisa ikut memberantas tindak terorisme. Namun TNI harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Presiden.

"Tapi dalam hal soal TNI misalnya sudah ada dalam UU TNI, TNI ikut. Bisa ikut serta dalam terorisme, tapi secara politik harus mendapat persetujuan Presiden karena dia sifatnya kan TNI kan penggunaan force yang besar," ungkapnya.

Usulan itu, kata dia, dilakukan untuk mencegah pembahasan mengenai RUU Terorisme tak kunjung selesai. Kedati demikian, Yasonna berharap UU Terorisme bisa cepat selesai.

"Kemarin kan juga banyak komentar dari pegiat HAM, akhirnya nanti tidak selesai-selesai UU ini. Jadi saya berharap UU ini bisa kita selesaikan segera," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP