Menkum HAM sebut klaim menang Agung Laksono masih simpang siur
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan klaim kemenangan Kubu Agung Laksono dari hasil putusan Mahkamah Partai informasi yang masih simpang siur. Menurut Yasonna, seharusnya Agung menunggu keputusan dari Mahkamah Pengadilan juga selain dari Mahkamah Partainya.
"Ya ini kan informasi simpang siur. Tapi nanti kan fakta yuridisnya dan dokumennya fakta faktanya persimpangan mahkamah seperti apa nanti kita lihat kalau dua pengadilan kan bahwa mahkamah partai dan pengadilan seharusnya menyelesaikan dulu mahkamah partai idealnya seperti apa lah," ujar Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/3).
Yasonna mengatakan, pernyataan kemenangan Agung terlalu dini. Terkait adanya pelaporan kepengurusan ke kantornya, Yasonna tidak akan langsung menindaklanjuti. Sebab harus dikaji dulu keputusan dari Mahkamah Partai Golkar tersebut.
"Tak bisa cepat-cepat mesti kita kaji dulu. Pengadilan tak berhak yang kemarin itu harus mahkamah partai sesuai UU parpol. Sekarang keputusan mahkamah partai kan ada simpang siur berita nih. Dokumennya dilihat keputusan seperti apa kan belum tahu. Bukan soal final atau tidak saya lihat dulu gimana," ujarnya.
Hingga siang ini sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Yasonna mengaku belum mendapat laporan kepengurusan dari Kubu Agung.
"Belum ada dua duanya belum sampai di meja saja. Katanya begitu nanti siang ada serahkan Saya harus kembali ke UU partai politik. Kita lihat keputusan pengadilan dulu, mahkamah partai, UU parpol. Kan tujuh hari itu. Kita lihat nanti," ujarnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Partai Golkar telah selesai melaksanakan sidang konflik dualisme kepengurusan antara kubu Agung Laksono dan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Namun, akibat keempat hakim yang memimpin sidang pendapatnya terbelah dua, kemudian menimbulkan perbedaan tafsir di kedua kubu.
Kubu Agung menilai mahkamah partai memenangkan gugatannya berpedoman kepada pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin. Sementara kubu Ical menyatakan sidang tersebut tidak ada keputusan alias seri karena Muladi dan Natabaya tidak berpendapat.
Menurut Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi perbedaan antara Ancol dan Bali yakni soal demokratis dan miskin legitimasi saja. Dia menegaskan, tidak ada lagi sidang MPG dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kedua kubu.
"MPG sudah selesai, tidak ada sidang lagi. Otomatis kasasi di PN Jakbar akan bersidang lagi, dan semua bahan yang kita miliki akan kita berikan semuanya," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaKata Airlangga, tidak ketinggalan juga partai partai-partai lain yang mengalami hal serupa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Munas Partai Golkar rencananya bakal digelar Desember 2024.
Baca SelengkapnyaAirlangga mengatakan bahwa Jokowi adalah salah satu pemilik partai Golkar.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAirlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya