Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM: Revisi UU Terorisme, penguatan pada aspek pencegahan

Menkum HAM: Revisi UU Terorisme, penguatan pada aspek pencegahan Ledakan di pos polisi Sarinah. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong revisi Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana dan Penanggulangan Terorisme. Ada beberapa point yang akan jadi catatan dalam revisi undang-undang tersebut. Salah satunya penindakan manakala mengendus potensi teror.

"Jadi kita tidak hanya sekedar pemadam kebakaran tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," kata Yasonna di Istana, Jakarta, Kamis (21/1).

Yasonna menegaskan, pihaknya lebih memilih merevisi UU Terorisme dibandingkan dengan penerbitan Perppu. "Kita harapkan bisa revisi lah. Kita mendorong revisi kok. Revisi artinya tidak melalui UU, tidak melalui Perppu," ucapnya.

Dia belum menjelaskan detail pasal-pasal yang dinilai perlu diubah atau ditambahkan. Intinya, penguatan pada aspek pencegahan aksi terorisme.

"Ada beberapa yah, termasuk penguatan lah, masa penahanan ditambah. Kemudian kita harapkan juga pencegahan lebih dikuatkan. Jadi kita tidak hanya sekedar pemadam kebakaran tetapi orang-orang yang sudah merencanakan itu bisa kita tindak kalau tujuannya untuk terorisme," tegas Yasonna.

Sebelumnya, hal serupa juga diutarakan anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul. Menurutnya, hal penting dalam revisi UU ini adalah meningkatkan kualitas komunikasi dan penindakan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polri. Ini penting agar aparat keamanan bisa bertindak sebelum terjadi aksi teror.

"Ada kualitas komunikasi yang baik antara aparat dan intelijen. Jadi tolong semua informasi, masukan- masukan cepat di sikapi. Jangan jadi pemadam kebakaran," kritik politisi Demokrat ini.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP