Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM Nilai Hukum Acara Perdata Perlu Diganti Karena Warisan Kolonial

Menkum HAM Nilai Hukum Acara Perdata Perlu Diganti Karena Warisan Kolonial Menkumham Yasonna H Laoly. ©2022 Antara

Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Menurutnya, diperlukan adanya peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.

"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya dalam raker di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).

Dalam hal ini, kata dia, perlu dilakukan pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional. Termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat ketentuan kolonial Belanda.

"RUU tentang hukum acara perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan bagi semua pihak terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subjek hukum," ucapnya.

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata untuk melindungi hak asasi manusia dan mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana mudah dan biaya ringan," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP