Menkum HAM minta KPU tak tabrak konstitusi soal larangan mantan napi korupsi nyaleg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan mantan narapidana korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif. Menurutnya ide tersebut baik, hanya saja jangan sampai menabrak payung hukum yang ada.
"Idenya sih baik tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi. Jadi KPU itu membuat peraturan teknis ya, bukan norma hukum yang subtansi materi ya," kata Yasonna di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).
Yasonna berpandangan boleh atau tidaknya mantan narapidana nyaleg, seharusnya diserahkan ke partai pengusung. Dia menilai, tiap partai pasti memiliki kebijakan untuk tidak memilih sosok yang malah menjatuhkan elektabilitas mereka sendiri.
"Kasih saja ke parpol itu kebijakannya. Siapa juga yang mau mencalonkan napi koruptor? Konyol juga partai politik nanti yang mengajukan kan dia butuh suara, maka biarkan saja," jelas dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan aturan KPU terkait hal tersebut tengah digodok dalam dua opsi.
Pertama; sesuai dengan rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan, yakni di dalam pasal 8 ayat 1 Huruf j rancangan PKPU, menyebutkan bakal calon anggota legislatif (caleg) bukan mantan narapidana korupsi. Kedua, adalah dengan substansi sama, namun lebih masuk ke dalam ranah partai yang memberi syarat partai politik dalam melakukan rekrutmen caleg harus bersih.
"Jadi norma tersebut akan dilakukan sebagaimana tertera dalam (rancangan) PKPU. Secara teknis opsi dua akan diberlakukan pada parpol, tapi tetap substansi sama, tidak boleh caleg mantan napi korupsi," kata dia di kantor KPU, Selasa 17 April 2018.
Seperti diketahui, di Pasal 240 UU Pemilu menyatakan seorang mantan terpidana dengan hukuman lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai caleg selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya