Menkum HAM mengesahkan kembali pengurus PPP Muktamar Bandung
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan pengurusan Partai Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengembalikan pengesahan pengurus Muktamar Bandung pada tahun 2011 lalu dengan masa bakti 6 bulan. Menurut Yasonna, keputusan Mahkamah Agung soal Muktamar Jakarta tidak sah, sedangkan keputusan Muktamar Surabaya juga dicabut oleh Kemenkum HAM.
"Mengesahkan kembali surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan susunan pengurus PPP Muktamar Bandung," kata Yasonna saat jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk diketahui, pada Muktamar Bandung terpilih Suryadharma Ali selaku ketua umum dan sekretaris jenderal Romahurmuziy (Romi).
Sebelum memutuskan hal tersebut, Menkum HAM sudah berupaya melakukan rekonsiliasi terhadap kubu Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya, namun tidak tercapai kesepakatan. Pemerintah juga sudah bertemu dan menerima sasaran para sesepuh dan tokoh-tokoh PPP.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Kementerian hukum dan HAM wajib menegakkan kepastian hukum dan kepentingan umum. Dengan terjadinya kekosongan kepengurusan DPP PPP, maka diperlukan adanya Muktamar atau Muktamar Luar Biasa sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan," ujar dia.
Lanjut dia, kepengurusan DPP PPP Muktamar Bandung yang menjadi panitia pelaksana Muktamar Luar Biasa PPP nantinya. Menurut dia, para sesepuh PPP juga menawarkan adanya islah melalui Muktamar.
"Jadi ini mirip dengan Golkar. Ini beberapa sesepuh partai ada yang ketemu presiden, ada yang menawarkan islah melalui Muktamar," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya