Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menko Tedjo sebut pemerintah sudah siapkan draf Perppu calon tunggal

Menko Tedjo sebut pemerintah sudah siapkan draf Perppu calon tunggal Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno ke KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno menyatakan pemerintah sudah memiliki draf Perppu calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun, berlakunya Perppu tersebut masih belum diputuskan. Tedjo mengatakan, perlu pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Joko Widodo.

"Nanti akan dirapatkan ya, perlu tidaknya tetapi kita sudah menyiapkan draf nya, draf Perppu. Nanti terserah dari presiden akan dikeluarkan atau tidak," ujar Tedjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (4/8).

Tedjo mengatakan, banyak opsi dalam Perppu tersebut yang bisa digunakan untuk menyiasati keberadaan calon tunggal di 7 daerah di Indonesia. Salah satunya adalah opsi menggunakan sistem Bumbung Kosong.

"Banyak. Ya salah satu opsi (bumbung kosong)dari beberapa yah. Nanti tunggu saja," ucap Tedjo.

Bumbung kosong salah satu metode yang digunakan dalam pemilihan pilkades jika hanya ada satu calon. Di mana satu calon itu akan melawan kertas kosong dalam surat suara. Jika kertas kosong yang menang, maka pemerintah akan menunjuk plt untuk pimpin daerah tersebut.

Tedjo juga menambahkan, perpanjangan waktu pendaftaran bisa saja terjadi. Namun, Tedjo mengatakan, batas perpanjangan waktu belum ditentukan.

"(Perpanjangan waktu) Mungkin bisa. (Diundur sampai berapa lama) itu nanti bagian dari pembicaraan rapat nanti, baru ditentukan apa yang akan diperpanjang atau Perppu nanti dalam rapat. Saya belum bisa mendahului dari hasil rapat," ujar Tedjo.

Seperti diketahui, ada tujuh daerah yang hanya memiliki calon tunggal di pilkada. Jika dalam PKPU No 12 Tahun 2015, daerah yang memiliki calon tunggal penyelenggaraan pilkada ditunda tahun 2017.

Hal ini yang menuai pro dan kontra sejumlah pihak. Ada yang setuju dengan aturan penundaan, ada juga yang mendesak agar Jokowi keluarkan perppu demi perjuangkan hak konstitusional calon kepala daerah yang ingin maju di pilkada namun terhalang karena tidak ada lawan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP