Mendagri Sudah Siapkan DIM Revisi UU Pemilu
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta DPR untuk segera merevisi Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia mengaku sudah menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk revisi UU tersebut.
"Sudah siap (DIM), versi Kemendagri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9).
Dia mengatakan, UU Pemilu memang harus direvisi. Pasalnya saat ini masih banyak pasal yang belum sesuai atau bahkan tidak berjalan efektif.
"Salah satunya, penetapan jadwal kampanye yang sampai delapan bulan. Itukan dari pada Undang-Undang. Padahal semua anggota dewan semua partai politik, sebulan cukup kok kenapa kok harus delapan bulan," ungkapnya.
Melalui revisi ini, politikus PDIP itu ingin memisahkan antara Pilpres dan Pileg. Pasalnya di Pemilu 2019 hanya Pilpres yang diperhatikan masyarakat.
Terkait dengan evaluasi Pemilu 2019, Tjahjo memberi beberapa catatan. Dia berharap ke depannya dalam pemilu menggunaan e-rekap san e-voting.
"Mengenai e-voting dan e-rekap supaya lebih cepat gitu arus manual juga masuk. Yang ketiga mengenai KPPS. Juga perlu dengar detil. Keempat, kemarin itu ada yang besok sudah mulai kampanye hari ini, anggota KPU-nya diganti," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaMenurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnya