Mendagri: Saya tak bisa memproses cuti kampanye Jokowi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku tidak bisa memproses izin cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menjadi juru kampanye pasangan cagub Jawa Barat Rieke-Teten. Alasannya, dalam surat pengajuan cuti tersebut tidak dilengkapi alasan Jokowi berkampanye.
"Kenapa kami tidak bisa memproses itu karena di surat Pak Jokowi itu hari Jumat kami terima jam 14.00 WIB tidak menyebutkan kampanye untuk siapa dan di mana," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2).
Dia menjelaskan, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2009 tentang izin cuti pejabat daerah, seharusnya Jokowi mengajukan izin 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, harusnya Jokowi menjelaskan alasan cuti.
"Untuk berkampanye itu harus ada izin karena tidak menyebutkan di situ hari minggu boleh kampanye bebas seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, pada akhir pekan lalu Jokowi menjadi juru kampanye bagi pasangan Rieke-Teten yang bertarung dalam Pilgub Jawa Barat. Jokowi menjadi jurkam di Bandung dan Depok. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya