Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ataupun merevisi UU tersebut, untuk larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.
Sebab, dia menyatakan waktu menjelang pendaftaran caleg tinggal hitungan bulan lagi, yakni pada Agustus 2018 dan tidak ada suatu hal yang mendesak hingga diterbitkannya Perppu.
"Revisi tidak bisa sehari atau dua hari, Perppu dalam keadaan memaksa. KPU silakan membuat Peraturan KPU (PKPU), tapi aturan itu tidak menyimpang dari UU," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).
Tjahjo menjelaskan bila Revisi UU Pemilu dilakukan, akan terdapat peluang untuk anggota dewan merevisi pasal-pasal lainnya. Sehingga hal itu dapat memakan waktu yang cukup lama.
Kendati begitu, Politisi PDI Perjuangan itu membukanya kemungkinan untuk diadakannya revisi UU untuk mengatur Pemilu selanjutnya.
"Masih terbuka (revisi untuk Pemilu 2024) kalau ada kemauan dari DPR, pemerintah ada Political will seluruh penyelenggara," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mengajukan diri sebagai calon legislatif. KPK akan berkoordinasi dengan KPU untuk membahas aturan baru tersebut.
"Kita intensifkan lagi diskusi itu untuk KPK memberi dukungan. Nanti kita akan kordinasikan dengan KPU," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.
Agus mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk mendukung KPU dalam menerbitkan aturan yang melarang napi korupsi maju sebagai caleg. Menurut dia, aturan ini penting untuk memastikan negara dikelola oleh orang-orang yang berintegritas dan bebas korupsi.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaJokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaKapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca Selengkapnya