Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri pantau pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua

Mendagri pantau pendaftaran calon kepala daerah tahap kedua Peresmian Pilkada Serentak. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah masih menunggu progres pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah. Tak terkecuali mereka yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masa perpanjangan waktu pendaftaran yang berakhir hari ini, Senin (3/8).

"Sampai sore ini pemerintah menunggu bagaimana hasil pendaftaran tahap kedua pilkada," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Senin (3/8).

Meski demikian, Tjahjo mengaku dirinya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk membicarakan berbagai opsi yang bisa ditempuh apabila masih ada daerah yang tetap hanya memiliki satu pasang calon.

"Saya sendiri maupun Pak Dirjen Otda sudah berkomunikasi dengan daerah, baik kepala daerah pasangan daerah yang baru satu, dengan beberapa pimpinan partai politik, dan rapat Menko Polhukam kemarin juga sudah menyiapkan draf beberapa opsi seandainya masih ada daerah yang belum memenuhi syarat dua pasang calon," jelas Tjahjo.

Menurut Tjahjo, potensi daerah hanya memiliki satu pasangan calon tidak hanya terjadi di 9 daerah yang sedari awal hanya memiliki satu pasang calon, melainkan di daerah-lain yang sudah memiliki calon lebih dari dua. Pasalnya, ada potensi salah satu calon berhalangan tetap sebelum pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember mendatang.

"Termasuk juga yang 288 yang sudah memenuhi persyaratan ini, seandainya hanya dua pasang calon ini, satu pasang calon berhalangan tetap atau tidak memenuhi syarat dianggap KPU gak penuhi persyaratan," ucap Tjahjo.

Sejauh ini, lanjut Tjahjo, KPU akan berpegang teguh pada aturan seandainya masih ada daerah yang masih hanya memiliki satu pasangan calon.

"KPU tetap masih akan berpegang pada Undang-Undang dan Peraturan KPU kalau seandainya ada daerah yang calon pasangannya tidak memenuhi syarat masih menggunakan apa yang masih menjadi pendapatnya yaitu ditunda sampai 2017," ujar Tjahjo.

Meski demikian, KPU tidak menutup diri dari opsi-opsi yang dimiliki pemerintah.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP