Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah

Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah Mendagri Tjahjo Kumolo di Ombudsman. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, opini anggota DPR yang mengkritik pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama bukan pendapat pribadi, melainkan partai. Tjahjo mengaku, tidak memiliki wewenang untuk mengangkat kembali Ahok. Menurutnya, pengangkatan Ahok berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo.

"Pendapat anggota DPR saya yakin bukan pendapat pribadi, bukan pendapat sendiri, tapi pendapat tim atau partai. Intinya kalau Bupati Walikota itu ada diskresi mendagri, tapi kalau gubernur itu kan Keppres," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

DPR menuding Tjahjo pasang badan untuk Ahok. Hal itu karena Tjahjo berani dicopot jika pengembalian jabatan Ahok dianggap salah. Tjahjo menegaskan, sama sekali tidak membela Ahok. Ucapan soal siap mundur itu, kata dia, merupakan tanggungjawabnya kepada Presiden Jokowi.

"Saya tidak membela si Ahok temannya pak Yandri, tidak, tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggung jawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya. Dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," tegasnya.

Politisi PDIP ini mengaku telah bersikap adil dalam menjalankan tugas. Dia mencontohkan, kasus Ahok ini sama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Rusli tidak dicopot karena jaksa hanya menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, temennya Pak Rambe, itu bisa dia, hanya diputus 8 bulan terdakwa, dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa nyalon kembali," klaimnya.

Selain itu, alasan Tjahjo tidak mencopot, karena Ahok masih dijatuhkan dengan dakwaan alternatif yakni yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Maka dari itu, Tjahjo masih menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

"Saya walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider junto, tapi ini alternatif, 4 dan 5. Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," terang Tjahjo.

Tjahjo heran dengan sikap sejumlah pihak yang selalu menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai 'kambing hitam'. Dia bersedia disalahkan, atau didemo andai keputusan mengangkat kembali Ahok dinilai salah.

"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat tidak benar. Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi, saya yang salah, kalau mau demo turunkan saya, saya membela komandan saya pimpinan saya," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP