Mendagri: Calon independen jangan cuma bisa kumpulkan KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, persyaratan calon kepala daerah dari unsur independen atau tanpa dukungan partai politik bakal lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya, terutama untuk mencegah KTP bodong. Persyaratan yang masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini sudah dibahas di DPR.
"Udah dibahas dengan DPR. Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5).
Tjahjo menegaskan, persyaratan dari calon independen menjadi calon kepala daerah memang diperketat. Meski demikian, aturan ini dibuat bukan untuk menghalangi bagi yang bersangkutan untuk maju dalam pilkada.
"Tapi secara kualitatif memang dia harus orang yang tokoh. Jangan asal dia bisa kumpulkan KTP dia jadi calon. Tapi orang yang memang benar-benar dia tokoh, panutan di daerah dan mampu bersaing dengan orang usulan partai politik," jelasnya.
Lebih lanjut, Tjahjo menambahkan, dukungan bagi calon independen tidak harus e-KTP. Tetapi bisa juga dengan KTP manual lantaran belum semuanya beralih ke e-KTP.
"KTP kan bisa juga, enggak masalah," tandasnya.
Untuk diketahui, KPU telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan di pilkada, termasuk soal pencalonan calon independen. Ternyata, syarat maju calon independen lebih berat dibanding PKPU sebelumnya.
Aturan soal pencalonan calon independen tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon non parpol itu disyaratkan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tak sedikit dari pemilih untuk bisa mencalonkan diri.
Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung. Tak hanya itu, pendukung si calon juga harus mengisi formulir dukungan yang harus ditandatangani.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syaratnya 7,5 persen dari total jumlah pemilih di tiap daerah
Baca SelengkapnyaKPU membuka peluang bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tiga parpol pendukung Anies menunggu langkah PDI Perjuangan sebagai inisiator hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaUpaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaAda-ada saja kejadian unik di momen Pemilu Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemudik yang turun di zona drop off terlihat membawa tas dan banyak barang hingga ke area tunggu
Baca Selengkapnya