Mendagri akui kenaikan dana parpol tak jamin hentikan korupsi
Merdeka.com - Pemerintah menyetujui kenaikan dana partai politik. Semula Rp 108 per suara sah, dinaikkan menjadi Rp 1.000 per suara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui kenaikan dana tak menjamin menghentikan korupsi dalam tubuh partai politik. Perilaku korup bergantung pada masing-masing individu.
Menurutnya, tidak ada jaminan korupsi politisi berkurang berkurang dengan kenaikan dana parpol juga diakui sejumlah lembaga yang diajak berbicara pemerintah saat membahas kenaikan dana partai politik 10 kali lipat ini.
"Saya kira tidak bisa (menutup celah korupsi), kita sudah bahas dengan BPKP, BPK, KPK, kita undang ICW juga, bantuan berapa ratus ribu, berapa juta pun tidak bisa jadi ukuran apakah ini akan menyetop adanya korupsi, tidak bisa," kata Tjahjo di kantornya, Senin (28/8).
Korupsi tak hanya terjadi dalam tubuh partai politik. Aparat penegak hukum juga banyak yang ditangkap karena korupsi. Oleh sebab itu, yang diperlukan adalah penguatan Revolusi Mental yang dicetuskan Presiden Joko Widodo. Cara itu diyakini lebih efektif menutup celah korupsi di seluruh lini.
"Aparatur penegak hukum kena juga, itu kembali kepada diri kita. Makanya revolusi mental jangka panjang yang dicanangkan oleh Pak Jokowi mudah-mudahan akan mengubah mental masyarakat Indonesia, mental semua pejabat di semua lingkup," ujarnya.
Meski demikian, bekas Sekjen PDI Perjuangan ini mengatakan setiap partai politik dituntut untuk dapat mempertanggungjawabkan kenaikan dana partai politik yang digelontorkan pemerintah. Dia menjelaskan alasan pemerintah menaikkan kenaikan dana itu dikarenakan memahami bahwa partai politik membutuhkan dana untuk proses perekrutan sampai pembiayaan sejumlah kegiatan.
"Itu bantuan pemerintah karena pemerintah ini juga memahami semua proses rekrutmen itu lewat partai politik dan partai harus mandiri lewat sumbangan anggota, iuran anggota, sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat, terbuka transparan termasuk bantuan dari pemerintah untuk konsolidasi, bisa dipakai rutin bisa dipakai untuk kaderasi atau apa yang saya kira pertanggungjawabannya ada," jelasnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyurati Tjahjo terkait kenaikan dana partai politik ini. Dia mengaku tidak tahu apakah aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden. Namun, dia mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan ini telah berada di Kementerian Sekretariat Negara. "Revisi PP sudah sampai di Setneg," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah mengirimkan surat telah mengirim surat penetapan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo atas usulan besaran bantuan kepada partai politik. Keputusan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 tanggal 29 Maret 2017.
"Di dalam Surat Menteri Keuangan kepada Mendagri menetapkan usulan besaran bantuan kepada parpol yang dapat dipertimbangkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp.1000 per suara sah," kata Sri di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Minggu (27/8).
Wacana untuk menaikkan dana partai, kata Sri, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Alokasi anggaran itu, kata Sri, diambil dari APBN dan telah melalui berbagai kajian. Sri menuturkan, KPK mengusulkan adanya kenaikan dana partai demi mengurangi potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan partai politik.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya