Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menang di PTUN, PPP kubu Djan Faridz berharap Romi dkk gabung

Menang di PTUN, PPP kubu Djan Faridz berharap Romi dkk gabung Djan Faridz. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali terkait keputusan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil muktamar Surabaya. Menanggapi hal itu, PPP kubu Djan Faridz berharap kubu Romi bergabung dengan mereka dan menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini.

Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Akhmad Gojali Harahap mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang dilakukan hakim PTUN, Teguh Satya. Menurutnya kemenangan tersebut merupakan kemenangan seluruh kader PPP.

"Hakim menurut kami tidak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun, tetapi sudah memutus berdasar fakta-fakta di persidangan dan sudah melihat kebenaran," kata Akhmad, melalui pesan singkat, Kamis (26/2).

Dengan adanya putusan PTUN tersebut dia menyarankan kepada kubu Romi agar tidak melakukan banding. Menurutnya lebih baik partai berlambang Kabah tersebut kembali bersatu.

"Karena kita sudah capek berkonflik dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi juga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang. Kita tentu meminta pihak Romi untuk bergabung ke DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz," jelasnya.

Menurut Akhmad, dengan hasil putusan PTUN tersebut, maka PPP nantinya akan melakukan konsolidasi hingga tingkat bawah untuk membentuk kepengurusan yang baru.

"Dengan demikian kepemimpinan PPP hanya satu di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Djan Faridz," tandasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP