Ma'ruf Amin soal Pelaporan Jokowi: Kalau Dewasa Tidak Perlu Lapor-lapor
Merdeka.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, melalui Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Jokowi ke Bawaslu. Jokowi dinilai menyebar fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin, heran kenapa semua hal berujung laporan. Seharusnya, masyarakat bisa bersikap dewasa.
"Kalau sedikit-sedikit dilaporkan ini bagaimana nanti? Debat dilaporkan, debat lagi dilaporkan lagi, ya enggak jalan-jalan," ujar Ma'ruf di Pondok Pesantren, An Nawawi, Tanara, Banten, Selasa (19/2).
"Sebenarnya kalau kita dewasa itu enggak perlu dilapor-laporkan lah," sambungannya.
Sebelumnya, Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Ma'ruf menyerahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), apakah memang ada pelanggaran atau tidak. Namun, dia berpendapat Jokowi tidak melontarkan serangan personal.
"Saya kira kita serahkan kewenangan kepada bawaslu ya yang menilai, cuman kalau bagi saya, itu kan bukan menyerang," kata dia.
Pembelaannya, Jokowi hanya membalas pernyataan Prabowo. Yaitu terkait kepemilikan tanah, air dan udara yang harusnya dikuasai negara seperti dalam UUD. Menjawab pernyataan itu, Jokowi mengungkit kepemilikan lahan ratusan hektare Prabowo di Kalimantan Timur, dan Aceh Tengah.
Ma'ruf menilai, Jokowi hanya melakukan penegasan bahwa di era pemerintahannya tidak ada pembagian lahan seperti demikian.
"Menurut saya ini bukan sebagai serangan, menyerang. Hanya itu melengkapi saja dari isu bahwa banyak tanah-tanah dibagi pada kelompok-kelompok orang kuat-kuat lah, orang besar-besar. Tapi kita semuanya serahkan pada Bawaslu," tegas Ma'ruf.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya