Ma'ruf Amin dilaporkan terkait janji bagi-bagi tanah, ini tanggapan timses
Merdeka.com - Calon wakil presiden (cawapres) Ma’ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menjanjikan pembagian tanah melalui redistribusi aset lahan milik pemerintah kepada petani.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasinal (TKN), Arsul Sani menilai saling lapor antar kontestan Pemilu merupakan konsekuensi dari persaingan.
"Sekarang ini tampaknya ada kelompok, saya enggak nuduh ya. Yang strateginya apa yang bisa diadukan ya diadukan untuk membuat repot. Tetapi itu konsekuensi dari hak berdemokrasi, konsekuensi sistem pemilu yang terbuka dan masa kampanye yang lama," kata Arsul di Media Center TKN, Jalan Cemara, Jakarta, Rabu (7/11).
Dia menganggap, janji Ma'ruf Amin akan membagikan tanah kepada petani sebenarnya lumrah. Sama seperti saat Pilkada, dimana hampir semua calon kepala daerah menjanjikan suatu kebijakan bila terpilih.
"Kebijakan itu kan tidak diberikan ke si A, si B, yang dikatakan dengan dikatakan anda harus memilih saya, kan enggak katakan demikian Ma’ruf Amin. Beliau katakan, kalau Pak Jokowi terpilih kembali maka itu akan dijalankan," ujar Arsul.
Atas dasar itu, Arsul menilai janji Ma'ruf Amin tidak melanggar aturan KPU. Namun, timses berjanji akan tetap menghormati apapun keputusan Bawaslu nanti.
"Memang di Bawaslu kalau orang mengadu itu diterima saja secara administratif aduannya. Tapi kan diperiksa dulu pengaduannya ada dasar cukup atau tidak untuk ditindak lebih lanjut," tandas Sekjen PPP ini.
Reporter:Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber : Liputan6.com
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya