Mantan Hakim Konstitusi anggap janggal Perppu Pilkada
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai janggal dan berpotensi mengundang masalah. Hal ini lantaran Perppu yang dimaksud hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak dalam satu paket dengan wakil.
Sementara itu, wakil kepala daerah dipilih sendiri oleh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih. Hal ini dinilai dapat bermasalah ketika kepala daerah mengalami kondisi seperti meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum. Jika hal itu terjadi, maka DPRD memiliki hak untuk memilih kepala daerah pengganti jika masa jabatan yang ditinggalkan masih lebih dari 18 bulan, dan akan dipilih oleh presiden jika masa jabatan sisa kurang dari 18 bulan.
"Ini kan tidak cocok. Kecuali kalau pilkadanya dipilih DPRD, jadi nanti penggantinya ditunjuk DPRD," ujar mantan Hakim Konstitusi Harjono di Jakarta Selasa (7/10).
Harjono berpendapat jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka mekanisme penggantiannya juga ditentukan melalui pemilihan langsung. Jika tidak demikian, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai pilkada langsung. "Itu yang harus dipelajari lagi. Berbeda halnya bila pilkadanya dari awal ditunjuk DPRD, maka sehala bola panas ada di DPRD," terang dia.
Mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 174 Perppu Pilkada. Pasal tersebut mensyaratkan pemilihan wakil kepala daerah dipilih sendiri oleh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).
Baca Selengkapnya"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaPadahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnya