Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Hakim Konstitusi anggap janggal Perppu Pilkada

Mantan Hakim Konstitusi anggap janggal Perppu Pilkada Harjono (kanan). ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dinilai janggal dan berpotensi mengundang masalah. Hal ini lantaran Perppu yang dimaksud hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tidak dalam satu paket dengan wakil.

Sementara itu, wakil kepala daerah dipilih sendiri oleh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih. Hal ini dinilai dapat bermasalah ketika kepala daerah mengalami kondisi seperti meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum. Jika hal itu terjadi, maka DPRD memiliki hak untuk memilih kepala daerah pengganti jika masa jabatan yang ditinggalkan masih lebih dari 18 bulan, dan akan dipilih oleh presiden jika masa jabatan sisa kurang dari 18 bulan.

"Ini kan tidak cocok. Kecuali kalau pilkadanya dipilih DPRD, jadi nanti penggantinya ditunjuk DPRD," ujar mantan Hakim Konstitusi Harjono di Jakarta Selasa (7/10).

Harjono berpendapat jika kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, maka mekanisme penggantiannya juga ditentukan melalui pemilihan langsung. Jika tidak demikian, maka hal itu tidak bisa disebut sebagai pilkada langsung. "Itu yang harus dipelajari lagi. Berbeda halnya bila pilkadanya dari awal ditunjuk DPRD, maka sehala bola panas ada di DPRD," terang dia.

Mekanisme pemilihan wakil kepala daerah diatur dalam Pasal 174 Perppu Pilkada. Pasal tersebut mensyaratkan pemilihan wakil kepala daerah dipilih sendiri oleh gubernur, bupati, atau wali kota terpilih.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres
Mahfud Ungkap Mekanisme Pemilihan Menteri dengan Partai Politik jika Menang Pilpres

Hal itu dikatakan Mahfud saat menjawab peserta dalam diskusi bertajuk 'Tabrak Prof! digelar di Lampung, Kamis (25/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi
Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres di MK: Saya dan Pak Mahfud Taat Konstitusi

Ganjar meyakini tim hukumnya sudah memberikan bukti atas adanya dugaan pelanggaran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir
Hakim Konstitusi Pertanyakan Peran Risma Minim Saat Pembagian Bansos Dibanding Airlangga dan Muhadjir

Padahal, pembagian bansos adalah tupoksi dari Kemensos.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos
Jadi Saksi di Sidang MK, Muhadjir Ungkap Alasan Kemenko-PMK Ikutan Bagi-Bagi Bansos

Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).

Baca Selengkapnya