Mantan Caleg Gerindra vs Sugiono Cs Digelar di PN Jaksel
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh mantan caleg Gerindra Sigit Ibnugroho Saraspromo terhadap Sugiono, Mulan Jameela dan kawan-kawan. Gugatan ini dilayangkan karena Sigit dipecat dari Gerindra sehingga kemenangannya di Pemilu 2019 diganti oleh Waketum Gerindra, Sugiono.
"Jadwal sidangnya hari ini, Kamis tanggal 3 Oktober, rencananya jam 10 (pagi)," kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat dikonfirmasi, Kamis (3/10).
Sigit menggugat 11 pihak dalam gugatannya. Di antaranya Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dr. Irene, Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra.
"Jadi ada perkara yang diajukan kader Gerindra mengenai caleg. Pertama Sigit Ibnugroho Sarasprono intinya adalah keberatan terhadap putusan Dewan Pimpinan Pusat Gerindra yang telah menentukan sebagai calon legislatif yang sekarang sudah dilantik," katanya.
Selain Sigit, kata Guntur, ada dua mantan caleg Gerindra lainnya yang mengajukan gugatan pasca putusan PN Jaksel yang dimenangkan Mulan Jameela Cs. Kedua mantan caleg itu adalah Yusid Toyib dan Fahrul Rozi.
"Intinya gugatan ini sama, keberatan terhadap ke putusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra sehubungan dengan penetapan calon anggota legislatif itu," pungkas Guntur.
Sementara itu, berdasarkan informasi website PN Jaksel, ada dua perkara perdata yang diajukan Sigit. Pertama terkait perlawanan terhadap putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan Jameela cs dan kedua terkait SK pemecatan Majelis Kehormatan Gerindra terhadapnya yang menindaklanjuti langkah administrasi putusan PN Jaksel.
Seperti diketahui sebelumnya, posisi Sigit di DPR digantikan oleh Sugiono, orang dekat Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Begitu juga Mulan Jameela, dilantik jadi DPR setelah Ervin Luthfi dipecat sepihak oleh Gerindra.
Sugiono Cs dilantik sebagai Wakil rakyat usai gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Polemik ini berawal saat 9 Caleg Gerindra melakukan gugatan ke PN Jaksel. Kemudian hakim mengabulkan gugatan itu.
Merujuk putusan itu, Gerindra mengirim surat pergantian anggota DPR terpilih ke KPU. KPU pun mengamini.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam putusan ini, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaGerindra Komunikasi dengan Partai Koalisi Ganjar dan Anies: Ajakan Kami Tak Bertepuk Sebelah Tangan
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, komunikasi Prabowo-Gibran dengan ketum partai koalisi 01 dan 03 berjalan baik.
Baca SelengkapnyaGerindra: Sinyal Kuat NasDem dan PPP akan Gabung
Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo merupakan salah satu tanda kemungkinan itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaRiuh Relawan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat Prabowo Subianto Sepakat dengan Jawaban
KPU menggelar Debat Pamungkas Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta
Baca SelengkapnyaIni Petinggi Partai dan Anggota DPR Petahana yang Gagal ke Senayan, Tersingkir Wajah Baru di Dapil Sumut
Perebutan kursi antara calon anggota DPR petahana dan wajah baru tersaji di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek'
Begini Situasi di Bromo Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, 'Muuaacet rek
Baca SelengkapnyaSenyum Anies Baswedan buat Prabowo Subianto: Siap Bapak
KPU menggelar Debat Pamungkas Pilpres 2024 di JCC, Senayan, Jakarta
Baca SelengkapnyaGerindra soal Pertemuan Megawati-Prabowo: Lagi Disusun Jadwalnya
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan masih menyusun jadwal pertemuan Prabowo-Megawati
Baca SelengkapnyaSejumlah Tokoh Nasional Hadiri Pemakaman Sesepuh Jabar Solihin GP
Mantan Gubernur Jawa Barat, Letnan Jenderal (Purn) Solihin Gautama Purwanegara (GP) meninggal dunia pada Selasa (5/2).
Baca Selengkapnya