Maksimalkan pengawasan, Bawaslu & DKPP bakal dilebur jadi satu
Merdeka.com - Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang berlangsung 9 Desember 2015 lalu, muncul usulan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilebur menjadi satu lembaga. Lewat penyatuan ini, maka lembaga tersebut bisa menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi mulai dari penentuan, penyelenggaraan hingga putusan hasil Pilkada.
"Ya lembaga baru tapi melebur, kan arahannya kan lembaga negara diciutkan. Jadi cukup dua, KPU dan lembaga ini," kata anggota DKPP, Saut H Sirait dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (10/2).
Saut menambahkan, badan baru ini mengambil alih fungsi beberapa lembaga seperti PTUN, Mahkamah Agung, pengadilan negeri, termasuk Bawaslu dan DKPP.
"Fungsi Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri ditarik semua, dilekatkan menjadi kewengan lembaga baru ini. Jadi fungsi etik, fungsi pidana, fungsi adminstrasi dan fungsi sengketa disatukan dalam satu badan ini," kata Saut.
Menurut dia, pertimbangan mengusulkan badan baru ini berdasarkan rapat dengar pendapat (RDP) DKPP bersama Komisi II DPR beberapa waktu lalu. DKPP diminta untuk melaporkan dan mengevaluasi hasil Pilkada.
Selain itu, melihat kerumitan pelaksanaan Pilkada termasuk hasil yang tak sesuai harapan diharapkan bisa dijawab dengan adanya badan baru ini. Usulan ini nantinya akan direkomendasi kepada DPR dan pemerintah.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya