Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahyudin sebut JK tak ambisius jadi cawapres lagi

Mahyudin sebut JK tak ambisius jadi cawapres lagi Mahyudin di Istana Wapres. ©2017 Merdeka.com/Titin

Merdeka.com - Wakil ketua dewan partai Golkar Mahyudin menghormati adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal periode jabatan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini diuji untuk mendorong Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk maju kembali mendampingi Joko Widodo di Pilpres 2019.

"Itu hak asasi setiap orang yang mengajukan, kan uji materi itu personal bukan partai bukan lembaga. Yang mengajukan uji materi itu bukan atas nama partai Golkar, personal. Ya kita tidak bisa keberatan, haknya setiap orang untuk mengajukan judicial review. Mungkin kalau tidak sependapat sah-sah saja, kalau keberatan ya tidak bisa," ucap Mahyudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/5).

Mahyudin juga tak ingin berandai andai bila uji materi tersebut dikabulkan oleh MK dan JK mencalonkan kembali jadi Wakil Presiden dan jadi 'pesaing' Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Menurutnya, proses pengusungan tetap harus lewat aturan AD/ART partai Golkar.

"Penetapan capres dan cawapres itu dalam AD/ART partai Golkar ditetapkan oleh DPP nanti itu rapat DPP nya melalui rapat pleno apakah Rapimnas ataupun Rakernas saya tidak memahami yang mau mereka kerjakan tapi di dalam AD/ART harus mendapat persetujuan bersama dengan Dewan Pembina Partai Golkar Pak Aburizal Bakrie," tutur Mahyudin.

"Ada mekanisme jadi tidak serampangan, tapi ya mungkin di Golkar sendiri di internal ya pasti ada yang senang Pak JK ada yang senang Ketua Umum. Tapi kan biasanya Ketum itu simbol partai itu dia bobotnya lebih besar," tambahnya.

Lebih lanjut, Mahyudin memandang JK tidak berambisi untuk mencalonkan kembali. Namun, masih banyak dukungan yang mengalir kepada mantan ketua umum Golkar tersebut.

"Itu kan menunjukan memang Pak JK menyadari, Pak JK tidak ambisius. Tapi bagaimana di dalam partai Golkar sendiri maupun di masyarakat umum mendukung Pak JK. Saya kira itu sah-sah saja kita kembalikan kalau di partai kepada mekanisme partai. Kepada Pak JK. Kembalikan pada Pak JK sendiri," ujar Wakil ketua MPR ini.

Diketahui, permohonan uji materi UU Pemilu diajukan oleh Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar. Pasal yang digugat yakni Pasal 169 huruf n dan pasal 227 huruf i.

Pasal 16 huruf dan huruf 227 huruf I UU Pemilu mengatur syarat bagi presiden dan Wakil Presiden, yaitu: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama, dan surat pemberitahuan belum pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama.

Permohonan gugatan UU Pemilu sudah teregistrasi di MK pada Senin tanggal 30 April 2018 lalu. Pemohon merasa dirugikan jika JK tidak bisa lagi mendampingi Jokowi di Pemilu 2019. Pemohon menilaui kolaborasi keduanya dianggap telah menghadirkan capaian kinerja yang positif bagi Indonesia.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Airlangga Hartarto Dengar Isu Jokowi dan Gibran Kandidat Ketum Golkar
Reaksi Airlangga Hartarto Dengar Isu Jokowi dan Gibran Kandidat Ketum Golkar

Airlangga menanggapi muncul nama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, Agus Gumiwang, hingga Bahlil Lahadalia jadi calon Ketum Golkar.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing
Airlangga Pastikan Tak Ada Arahan Khusus dari Jokowi Terkait Sidang MK: Jelaskan Sesuai Tugas Masing-Masing

Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi hanya meminta agar para menteri yang hadir dalam sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya
Airlangga: Pak Jokowi Nyaman dengan Golkar
Airlangga: Pak Jokowi Nyaman dengan Golkar

Sebelumnya Jokowi blak-blakan menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye, berpihak dalam Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai Hadiri Sidang MK, Airlangga Menghadap Jokowi di Istana
Usai Hadiri Sidang MK, Airlangga Menghadap Jokowi di Istana

Dia menyebut sidang MK berjalan dengam lancar dan tak ada kendala sama sekali.

Baca Selengkapnya
Airlangga Jawab Isu Jokowi Gabung Golkar: Sudah Rapat dan Beriringan
Airlangga Jawab Isu Jokowi Gabung Golkar: Sudah Rapat dan Beriringan

Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal bergabung ke Golkar.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini
Jokowi Lantik Mantan Ajudannya Marsdya Tonny Harjono jadi Kasau Hari Ini

Tonny menggantikan posisi Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Buka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat

Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak
Jokowi soal Mahfud Serahkan Surat Pengunduran Diri Sore Ini: Itu Hak

Jokowi menegaskan, dirinya menghargai apapun yang menjadi pilihan politik para menterinya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya