Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Partai Golkar serahkan kisruh Ical vs Agung ke Kemenkum HAM

Mahkamah Partai Golkar serahkan kisruh Ical vs Agung ke Kemenkum HAM Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi menegaskan jika pihaknya tak akan lagi bersidang untuk menyelesaikan kisruh dualisme kepengurusan antara Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical). Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkum HAM dan pengadilan untuk menyelesaikan konflik ini.

"Jadi kesimpulannya, MPG sudah selesai tidak ada sidang lagi, selanjutnya menyerahkan kepada pemerintah Menkum HAM dan PN Jakarta Barat yang akan bersidang lagi," jelas Muladi di kediamannya, Jakarta, Rabu (4/3).

Seperti diketahui, kubu Ical sudah melakukan gugatan kepada kubu Agung Laksono ke pengadilan Jakara Barat. Pengadilan pun beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan putusan sela agar dualisme kepengurusan ini diselesaikan di MPG.

Muladi siap membantu pengadilan untuk memberikan berkas putusan MPG jika dibutuhkan pengadilan untuk memutuskan sengketa. "Semua bahan akan kita serahkan baik ke PN Jakbar atau mahkamah sebagai bahan pertimbangan untuk menindaklanjuti putusan," imbuhnya.

Sebetulnya, Muladi sangat menyayangkan pengajuan kasasi yang dilakukan kubu Ical terhadap putusan sela PN Jakarta Barat. Namun demikian, dia menghormati proses tersebut.

"Jadi putusan sela menjadi putusan hakim ini karena kasasi, tanpa sepengetahuan kita dia mengajukan kasasi padahal sedang mengikuti Mahkamah Partai Golkar, jadi sudah tidak srek lagi dengan mahkamah partai" lanjutnya.

Dia menegaskan, dalam putusan MPG tidak memenangkan satu pihak pun. Dia menilai, putusan itu hasilnya imbang.

"Keputusannya tidak ada memenangkan salah satu pihak. Seperti draw. Itu perbedaan pendapat. Nanti Kemenkum HAM yang menilai. Kita sudah mutus, final, dan yang mau menafsirkan harus baca dari A sampai Z," tegas dia.

Muladi menjelaskan, tidak akan lagi mau menengahi dualisme kepengurusan ini meski nanti putusan kasasi kembali menyerahkan konflik ini ke internal partai.

"Apakah mau menunggu putusan kasasi, saya khawatir kalau kasasi menyerahkan pada mahkamah lagi, saya enggak mau lagi. Bisa juga kasasi dicabut, pengadilan PN Jakbar bisa juga," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP