Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri

Mahkamah Agung yang tak patuh pada putusannya sendiri gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tengah menjadi sorotan. Bukan soal kinerja atau korupsi, tapi pemilihan pimpinan para senator yang munai kontroversi.

Oesman Sapta Odang (OSO) terpilih jadi ketua DPD pasca paripurna yang berjalan alot pada Senin (3/4) lalu. OSO didampingi oleh dua wakilnya, Nono Sampono dan Damayanti Lubis. Aturan hukum yang merujuk pada pemilihan pimpinan DPD itu yang jadi polemik.

Mahkamah Agung (MA) lewat putusannya nomor 20P/HUM/2017 menilai, Peraturan DPD nomor 1 tahun 2017 pasal 47 ayat 2 dan pasal 323 bertentangan dengan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan. Pasal itu mengatur tentang masa jabatan pimpinan DPD yang hanya 2,5 tahun, sehingga terpilihlah OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan baru.

Sayangnya, putusan MA ini tidak diikuti oleh lembaga tertinggi hukum itu sendiri. Pada Selasa (4/4) malam, MA melantik OSO dan kawan-kawan. Ketiga pimpinan DPD mengucapkan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, H. Suwardi.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai lucu dengan sikap MA yang melantik OSO, Nono dan Damayanti sebagai pimpinan DPD. Sebab, aturan pemilihan ketua DPD itu sendiri telah dibatalkan oleh MA sendiri.

"Ini yang kami tidak habis pikir, karena selain kami ketua tim kuasa hukum melawan tatib DPD yang selama ini, tapi juga pakar hukum yang mengamati secara pribadi, mengagungkan, semua orang harus patuh pada putusan MA, ini di luar batas nalar, untuk menjawab, bahkan di luar batas nalar bagi orang yang ingin menghambat hukum," kata Irman saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (5/4).

Irman mengatakan, MA justru tidak patuh pada putusannya sendiri. Dia pun tegas mengatakan, soal pembatalan Peraturan DPD tentang tata tertib itu sudah tidak ada celah hukum dan sudah sangat jelas.

"Saya kira mahasiswa semester satu saja paham putusan ini. Tidak ada lagi celah hukum (alasan melantik OSO). Ini di luar batas nalar," kata Irman.

Irman pun segera mengambil langkah hukum atas pelantikan OSO, Nono dan Damayanti. Menurut dia, ini bukan cuma soal jabatan, tetapi soal menempatkan politik yang juga harusnya tunduk kepada hukum.

"Tentu teman-teman para pemohon yang beri kuasa kami sedang menyusun strategi, menyusun cara yang paling tepat, meluruskan semua ini, pasti semua harus kembali diluruskan, bukan hanya soal perebutan kekuasaan, tapi menempatkan politik tunduk pada hukum dan hukum juga harus tunduk pada hukum itu sendiri," tutup dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP