Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud: Migas diselesaikan, setiap kepala WNI dapat Rp 20 juta

Mahfud: Migas diselesaikan, setiap kepala WNI dapat Rp 20 juta Mahfud MD . ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mahfud MD menyatakan separuh persoalan bangsa Indonesia sesungguhnya menyangkut masalah hukum, sehingga penyelesaian masalah hukum di Indonesia akan berarti menyelesaikan separuh masalah bangsa.

"Misalnya, kalau kita mampu menyelesaikan masalah migas secara hukum, maka bangsa ini akan mampu mewujudkan cita-cita adil dan makmur itu, bahkan hitungan saya akan membuat satu orang Indonesia bisa mendapatkan kekayaan Rp 20 juta dari negara ini," kata Mahfud MD dalam diskusi di Rumah Dahlan Iskan (RDI) Jatim, Senin (13/1) di Surabaya.

Selain itu, Mahfud MD juga mengupas cara memberantas korupsi secara cepat. "Ada dua cara yakni cara Amerika Latin dengan cara amputasi, atau cara Afrika dan China dengan cara pemutihan," kata Mahfud MD.

Pagi harinya, Mahfud berceramah di Pondok Pesantren Nurul Qornain Kabupaten Jember, Jawa Timur. Mahfud mengatakan kalau dirinya cukup lama mengenal Dahlan Iskan. Dia juga menyampaikan alasan mengapa mundur dari konvensi Demokrat.

"Saya memilih mengundurkan diri dari Konvensi Demokrat. Kalau sama-sama (dengan Dahlan) ikut konvensi, bisa sama-sama kalah atau salah satu harus kalah karena pendukungnya hampir sama, sehingga saya memilih jalur lain," paparnya.

(mdk/tts)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Wapres Sebut Penerima Bansos Harusnya Berkurang, Cak Imin: Uang Rakyat Dikembalikan ke Rakyat

Cak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Mengingat Kembali Ucapan Mahfud MD 'Jika Korupsi Tambang Diberantas Tiap WNI Terima Rp20 Juta Gratis' di Tengah Kasus Harvey Moeis

Kejagung mencatat perkara korupsi Timah seret suami Sandra Dewi itu merugikan negara sebesar Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud Ajak Kiai Hingga Masyayikh se-Jabar Jaga Persatuan NKRI

Mahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.

Baca Selengkapnya
Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Persaudaraan Jangan Sampai Memudar karena Tidak Bisa Menerima Hasil Pemilu

Masyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud: Indonesia saatnya Dipimpin Rambut Putih dan Pendekar Hukum

Hasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Mahfud: Apapun Hasil dari Pilpres, Saya Terus Berjuang Untuk Demokrasi Indonesia

Mahfud: Apapun Hasil dari Pilpres, Saya Terus Berjuang Untuk Demokrasi Indonesia

"Apapun hasil dari pilpres, saya akan terus berjuang untuk demokrasi dan keadilan," kata Mahfud

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya