Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD yakin putusan MK soal pemilu serentak tak bikin gaduh

Mahfud MD yakin putusan MK soal pemilu serentak tak bikin gaduh mahfud MD. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yakin, keputusan MK tentang pemilihan umum dilaksanakan serentak pada 2019 tidak menimbulkan kegaduhan. Menurutnya, keputusan MK itu sudah melalui pertimbangan para hakim MK.

"Enggak ada kegaduhan konstitusi. Pokoknya begini deh, intinya menurut UUD. MK itu adalah penafsir resmi konstitusi sehingga apapun yang diputus MK, itulah tafsir konstitusi yang harus berlaku," kata Mahfud di Puri Agung, Hotel Sahid Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Menurut Mahfud, keputusan MK harus dijalankan. "Oleh sebab itu, ketika MK mengatakan, pemilu serentak itu konstitusionalnya itu tahun 2019, maka itulah tafsir konstitusi yang harus diikuti," ujarnya.

Kekhawatiran soal adanya kegaduhan konstitusi itu disampaikan oleh Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra. Ia mempertanyakan mengapa putusan MK itu baru berlaku pada 2019.

Yusril sendiri saat ini tengah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP