Mahfud MD soal eks napi korupsi nyaleg: Kalau KPU yang melarang itu salah
Merdeka.com - Aturan mantan narapidana korupsi dilarang maju di Pemilihan Legislatif masih jadi berdebatan hangat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan sebenarnya aturan mantan narapidana yang ditahan lebih dari lima tahun mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg sudah ditetapkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Seperti dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf g, undang-undang tersebut mensyaratkan calon anggota DPR dan DPRD tidak pernah dipenjara akibat melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahu atau lebih.
Sehingga bila ada rencana larangan partai politik atau parpol mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi, dia menyebut harus dibahas melalui DPR dan Pemerintah. Sebab tidak bisa hanya berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU saja.
"Kalau KPU yang melarang itu salah, karena menurut UUD memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU, tidak bisa dengan PKPU. Kalau itu bagus diproses saja kepada pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menambahkan masyarakat dapat mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung (MA) bila nantinya KPU mengeluarkan PKPU larangan parpol mendaftarkan caleg mantan narapidana korupsi.
"Saya sudah bilang itu tidak bisa, saya senang isinya saya sangat setuju tapi bentuknya tidak bisa dengan PKPU. Itu bisa jadi masalah hukum di lapangan," jelas Mahfud.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya