Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud MD: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP

Mahfud MD: Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP Menko Polhukam Mahfud MD. ©Liputan6.com/Lizsa Egeham

Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU HIP menjadi pro dan kontra, salah satunya karena tak memasukan TAP MPRS tentang larang komunisme, Marxisme dan Leninisme.

Dalam cuitan Mahfud MD di Twitter, dia meminta DPR untuk lebih banyak menyerap aspirasi seluruh elemen masyarakat terlebih dahulu.

Mahfud pun menegaskan, pemerintah sekarang lebih fokus menghadapi pandemi Covid-19.

"Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat. Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini," tulis Mahfud MD, Rabu (16/6).

Terkait RUU HIP, Pemerintah menunda utk membahasnya dan meminta DPR sbg pengusul utk lbh bnyk berdialog dan menyerap aspirasi dulu dgn semua elemen masyarakat. Pemerintah msh lbh fokus dulu utk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkum-HAM diminta menyampaikan ini.

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) June 16, 2020

PKS Protes

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengakui awalnya partainya semangat untuk membahas RUU HIP. Namun, saat dibahas ada beberapa hal yang dirasa mengecewakan.

"Saat rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini digulirkan PKS antusias betul karena tentu PKS pun ingin menguatkan posisi pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun setelah dipelajari, ternyata Undang-Undang ini tidak memasukkan TAP MPRS No. 25 Tahun 1966 yaitu pelarangan komunisme, marxisme, leninisme dan pembubaran PKI."

"PKS jadi bertanya kalau tujuan HIP ini untuk menguatkan pancasila, kenapa TAP MPRS yang jelas menguatkan posisi pancasila kok tidak dimasukkan dalam rancangan Undang-Undang?" jelas Sohibul.

PDIP Dengarkan Aspirasi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) siap mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Di mana, PDIP di DPR sebagai salah satu inisiasi RUU tersebut, yang mendapat dukungan dari fraksi lainnya.

"Terkait dinamika, pro-kontra yang terjadi dengan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), sikap PDI Perjuangan adalah mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat. Musyawarah untuk mufakat adalah praktek demokrasi Pancasila," ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Minggu (14/6).

Dia pun menegaskan, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, setuju untuk dihapus.

"PDIP setuju untuk dihapus. Demikian halnya penambahan ketentuan menimbang guna menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme, juga setuju untuk ditambahkan," ungkap Hasto.

Menurut dia, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP tersebut, menunjukan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.

"Dengan demikian akan bijak sekiranya semua pihak kedepankan dialog. Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktek demokrasi Pancasila," tukasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP