Mahfud: Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai
Merdeka.com - Kemarin, Rabu (6/8), Mahkamah Konstitusi ( MK ) menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beragendakan pemeriksaan perkara. Pasangan capres peserta pilpres nomor 1, Prabowo – Hatta mengajukan permohonan gugatan terhadap keputusan KPU No 535/Kpts/KPU/Tahun 2014 mengenai penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan wakil presiden.
Sidang perdana MK terkait gugatan capres nomor 1 masih dalam tahap mendengarkan penjelasan-penjelasan tentang materi gugatan. Usai mendengarkan nasihat dan saran dari hakim, pihak penggugat dapat memperbaiki materi gugatan, atau jika dianggap telah lengkap maka tak perlu lagi mengubahnya.
"Intinya, secara teknis prosedural, biasa saja dan selalu terjadi pada tiap sidang pertama. Majelis hakim MK memberi saran dan meminta pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Jadi itu bukan kesalahan yang berarti dari pemohon. Tapi sejauh menyangkut substansi, menurut saya secara umum sudah bagus dan memenuhi syarat hukum," kata mantan ketua tim pemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa, Mahfud MD saat dihubungi, Kamis (7/8).
Mahfud mengatakan, yang menjadi fokus saat ini adalah kuatnya pembuktian dari gugatan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan nomor 1.
"Tinggallah pembuktiannya. Jika benar ada belasan apalagi puluhan juta pemilih di DPT yang bermasalah, tidak jelas, tumpang tindih, diduga fiktif, memilih di lebih dari satu TPS, termasuk penggunaan KTP di luar tempat tinggal yang bersangkutan, maka pemilu menjadi cacat hukum," jelas Mahfud.
Mahfud melanjutkan, terlepas dari persoalan menguntungkan siapa atau menguntungkan pasangan yang mana, adanya kesalahan-kesalahan jumlah pemilih yang signifikan itu maka pemilu perlu diulang tanpa harus menghitung berapa persisnya selisih suara masing-masing.
"Tapi, sekali lagi, kalau pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya itu. Kalau tak bisa membuktikan, ya selesai. Dan MK tinggal mengesahkan hasil pemilu yang ditetapkan 22 Juli 2014 oleh KPU," papar Mahfud.
KPU menetapkan hasil perolehan suara pasangan capres nomor 1 adalah 62.576.444 (46,85 persen), sedangkan pasangan capres nomor 2 adalah 70.997.833 (53,15 persen) suara.
Hasil rekapitulasi KPU tersebut berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Prabowo – Hatta . Mereka menyebutkan bahwa perolehan suara yang benar adalah 67.139.153 (50,25 persen) untuk capres nomor 1. Dan 66,435,124 (49,74 persen) untuk capres nomor 2.
Penggugat, dalam hal ini adalah tim kuasa hukum pasangan Prabowo - Hatta , menilai terdapat unsur kesengajaan yang sistematis dan terstruktur dari penyelenggara tingkat bawah mengubah hasil penghitungan suara. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan penghitungan ulang atau pencoblosan ulang di TPS dengan pelanggaran juga tak dihiraukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya