Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA sahkan kubu Ical, siapa berhak jadi panitia Munas Golkar?

MA sahkan kubu Ical, siapa berhak jadi panitia Munas Golkar? Ical dan Agung Laksono buka Mupimnas Kosgoro. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi kubu Agung Laksono soal dualisme kepengurusan Partai Golkar. MA memutuskan bahwa kepengurusan Golkar hasil munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) yang sah.

Rupanya putusan ini menambah kisruh di internal Partai Golkar. Betapa tidak, Golkar saat ini tengah mempersiapkan munas pada April nanti dengan beracuan pada SK Kepengurusan Golkar hasil munas Riau tahun 2009 sebagai semangat upaya rekonsiliasi.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Golkar kubu Ical, Firman Soebagyo mengatakan, putusan MA adalah proses hukum yang harus dihormati. Mengenai kepengurusan mana yang akan menggelar munas, hal itu akan dibahas dalam rapat pleno Golkar persiapan munas minggu depan.

"Hukum sebuah proses. (Panitia) Kita akan bahas di rapat pleno," kata Firman di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (2/3).

Menurut dia, proses hukum adalah sebuah dinamika yang harus dihargai. Apapun putusan rapat pleno terkait kepanitian munas harus diterima oleh semua pihak.

"Apapun keputusan partai merupakan yang terbaik untuk partai," tandas Wakil Ketua Baleg ini.

Sebelumnya, Politikus Golkar Yorrys Raweyai menjelaskan, jika mengacu pada putusan hukum, maka yang berhak menggelar munas adalah Golkar kubu Bali. Sebab, MA telah mengesahkan Golkar kepengurusan Bali.

Yorrys menceritakan, memang sudah ada perjanjian antara Ical dan Agung Laksono yang dilakukan sejak Mei hingga Desember tahun 2015. Proses rekonsiliasi melalui dua jalur yakni politik dan hukum.

Yorrys melanjutkan, ketika proses politik berjalan dan munas akan digelar, kemudian ada putusan MA. Sehingga, menurut dia, munas harusnya digelar sesuai putusan MA yakni kepengurusan Bali.

"SK Kemenkum HAM sudah terbit dengan pola akomodir Riau, nah kemudian sekarang kita sedang persiapan munas, MA mengeluarkan kasasi, memenangkan Bali. Nah Bali ini berarti yang sah menggelar nanti proses rekonsiliasi sedang kita lakukan tingkat I dan II lebih mempermudah menunju kepada munas, kewenangan itu dilaksanakan oleh Bali," kata Yorrys saat berbincang dengan merdeka.com, Rabu (2/3).

Yorrys kemudian mengingatkan kepada kubu Agung Laksono komitmen dengan perjanjian yang ditanda tangani bersama Ical dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Menurut dia, putusan MA harus dihormati semua pihak.

"Inikan putusan hukum karena itu kesepakatan 18 Desember bahwa proses politik dan hukum jalan, tapi karena dua-duanya lakukan gugatan maka patuhi dan hormati segala putusan yang ada. Menang harus bisa mengakomodir secara selektif, yang kalah harus legowo," jelas dia.

Soal SK perpanjangan Munas Riau yang dikeluarkan Kemenkum HAM, Yorrys menjelaskan, SK itu hanya berlaku enam bulan. Terlebih, SK keluar karena belum ada putusan MA.

"Putusan MA kan putusan hukum.. berkekuatan hukum dan berlaku menyeluruh," tegas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP