M Taufik terancam gagal nyaleg karena PKPU, ini tanggapan Gerindra
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon belum bisa memastikan partainya akan mencalonkan lagi kader yang juga mantan narapidana korupsi, M Taufik sebagai calon anggota legislatif di tingkat DPR hingga DPRD. Hal ini karena KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang berisi larangan eks napi korupsi menjadi caleg.
"Saya belum tahu ya, karena itu kan di Jakarta. Itu kan levelnya DKI (Jakarta) ya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Gerindra akan mempelajari tiap detil aturan PKPU tersebut untuk melihat kemungkinan mencalonkan kembali Taufik di Pileg.
"Kita lihat lah, lihat dulu aturannya. Kita periksa, kita harus sesuai dengan aturan yang ada," lanjutnya.
Menurut Fadli setiap partai politik pasti memiliki kader dengan rekam jejak tak baik seperti menjadi mantan narapidana korupsi. Dia mengklaim mantan narapidana korupsi di Partai Gerindra sangat sedikit.
"Saya kira di Gerindra boleh dibilang hampir sangat-sangat sedikit. Tapi nanti kita lihat lah aturannya seperti apa, saya juga belum baca sepenuhnya. Tapi itu tadi, semangatnya kita dukung, aturannya harus kita periksa," ucapnya.
Diketahui Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta pernah divonis selama 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi. Taufik terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta saat pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya