Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut sebut Golkar tak ingin ada nama pengurus terlibat kriminal

Luhut sebut Golkar tak ingin ada nama pengurus terlibat kriminal Luhut Panjaitan. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan mengaku, sepanjang sepengetahuannya Partai Golkar tidak pernah memasukkan kader yang bermasalah dengan hukum dalam struktur kepemimpinan pusat.

"Setahu saya Golkar itu tidak ingin ada nama-nama yang berkaitan dengan kriminal masuk dalam kepengurusan," kata Luhut di Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (26/5).

Namun Luhut mengatakan, dirinya tidak bisa ikut campur. Sebab dirinya hanya merupakan kader partai berlambang beringin ini.

"Ya nanti kita lihat kan saya bukan ketua Golkar," katanya.

Seperti diketahui, penyusunan pengurus baru DPP Partai Golkar oleh tim formatur, beredar sebuah daftar yang berisi nama-nama kader partai beringin beserta jabatannya. Tampak daftar tersebut seperti draf susunan kepengurusan baru Partai Golkar.

Dalam daftar tersebut juga tertulis nama M Yahya Zaini dengan jabatan Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik.

Pada 2006 lalu, M Yahya Zaini pernah menghebohkan publik karena video mesumnya dengan penyanyi dangdut Maria Eva beredar luas ke publik.

Kemudian ada pula Nurdin Halid yang mengisi posisi strategis yakni Ketua harian. Nurdin sempat divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pengadaan minyak goreng yang terjadi kala dia menjabat sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) pada September 2007.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Nurdin kembali ke Partai Golkar hingga mendapatkan posisi strategis sebagai Wakil Ketua Umum. Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar di Nusa Dua Bali yang memenangkan Setya Novanto, Nurdin dipercaya menjadi Ketua Steering Committee dan ketua sidang.

Nama lainnya, ada pula Fahd El Fouz Arafi atau Fahd A Rafiq. Dia rencananya akan mendapat jabatan sebagai Ketua DPP Golkar bidang Pemuda dan Olahraga. Fahd pernah mendekam di balik jeruji besi selama 2,5 tahun.

Pengadilan Tipikor Jakarta pada Desember 2012 memvonis Fahd bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Fahd bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

Selain itu nama lain yang tercantum dalam data yang beredar tersebut ialah, Sigit Haryo Wibisono. Sigit pernah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnain, Dirut PT Putra Rajawali.

Sigit mendapat remisi sebanyak 43 bulan, 20 hari atau sekitar tiga tahun lebih. Karena remisi tersebut, Sigit yang mendapat vonis 15 tahun penjara akhirnya mendapat pembebasan bersyarat dan menghirup udara bebas terhitung sejak 6 September 2015 lalu.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP