Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut dan Yasonna absen, sidang gugatan PPP di PN Jakpus ditunda

Luhut dan Yasonna absen, sidang gugatan PPP di PN Jakpus ditunda Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz dengan tergugat I Presiden Joko Widodo, sebagai tergugat II Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly sebagai tergugat III ditunda hingga Selasa (29/3) mendatang. Ditundanya sidang itu lantaran pihak tergugat II dan III tidak hadir.

"Presiden Jokowi sudah memberikan tugas pada Sekneg untuk hadir dalam sidang gugatan. Sementara dari Kememko Polhukam dan Kemenkum HAM sampai saat ini belum hadir tapi nanti dipanggil lagi," kata tim kuasa hukum PPP, Humphrey R. Djemat di depan ruang sidang Chandra I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Humphrey mengatakan, dalam sidang mendatang presiden akan memberikan surat kuasa kepada kejaksaan agung untuk mewakilinya dalam sidang tersebut. Sementara untuk kedua menteri tergugat, pihak pengadilan akan kembali memanggil keduanya untuk menghadiri sidang yang sama.

Dia menambahkan, gugatan ini terkait keputusan pemerintah melalui Kemenkum HAM yang mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral PPP selama enam bulan. PPP kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum.

"Menkum HAM itu kan di bawahnya Presiden Jokowi dan Kemenko Polhukam adalah koordinator daripada kementerian yang bersangkutan," kata dia.

Sebelum melayangkan gugatan, Humphrey mengatakan, kubu Djan Faridz telah melakukan beberapa upaya agar tidak masuk ke jalur hukum. Namun sayangnya upaya itu tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

"Dalam hal ini sudah dilakukan beberapa upaya pendekatan secara formal dan melalui surat ke Kemenkum HAM untuk segera mengesahkan hasil Muktamar Jakarta dan telah melakukan upaya sosialisaasi yang dilakukan Djan Faridz kepada Presiden Jokowi dan Menko Polhukam Pak Luhut Panjaitan tapi semuanya tidak membuahkan hasil untuk dilakukan pengesahan hasil Muktamar Jakarta," tutur dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP