Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan putusan PTUN, Djan Faridz ajukan kasasi

Lawan putusan PTUN, Djan Faridz ajukan kasasi Djan Faridz jenguk SDA. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Dia mendaftarkan upaya hukum selanjutnya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) DKI Jakarta.

"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari ini 15 Juli 2015 pada pukul 09.00 pagi," ungkap Djan dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (15/7).

Pendaftaran kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah teregisterasi dengan No. 117/G/2014/PTUN-JKT. Lewat upaya ini, Djan menganggap putusan yang diketuk PTUN tidak berlaku lagi karena belum memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan telah didaftarkannya kasasi maka menandakan bahwa putusan banding tidak berlaku lagi sebab sedang ada upaya hukum lain, dengan demikian perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelas Djan.

Djan menambahkan, jika kubu Romahurmuziy mengklaim perkara yang diajukannya telah memiliki kekuatan hukum dan memenangkan perkara, maka itu salah besar. Sebab, upaya hukum masih berlangsung.

"Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.

Mengenai materi kasasi, Djan enggan berkomentar banyak. Namun dia yakin pada kasasi kali ini masih ada hakim yang mempunyai hati nurani. "Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera di dalam pasal pasalnya. jangan disalah artikan atau di multitafsirkan," tutup Djan.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP