Laporkan 11 partai, Indonesia Election Watch kecewa Bawaslu belum usut
Merdeka.com - Koordinator Nasional Indonesia Election Watch Nofria Atma Rizki kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan terhadap 11 partai politik yang diduga melakukan curi start kampanye. Sayangnya, laporan itu hingga kini belum ditindaklanjuti.
"Pihak Bawaslu mengatakan bahwa Laporan kami sedang di proses menunggu acc tanda tangan ketua bawaslu untuk di teruskan ke daerah-daerah yang bersangkutan," kata Nofria di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (18/5).
Dia mengatakan, Surat Laporan Nomor: 004/IEW/V/2018 tanggal 11 Mei 2018 perihal laporan dugaan pelanggaran partai politik yang telah diserahkan ke Bawaslu pada tanggal 14 Mei lalu.
"Terus terang atas jawaban tersebut kami merasa kurang puas, seolah laporan dari kami kurang ditanggapi secara serius. Kami tidak tahu kenapa Bawaslu bertindak lambat? Apa karena ini bukan temuan Bawaslu ? Atau karena yang melaporkan adalah warga biasa?" cetus Nofria.
Indonesia Election Watch meminta Bawaslu bekerja secara cepat, karena di lapangan banyak terjadi dugaan pelanggaran tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat. Apalagi, Bawaslu punya personel secara lengkap di daerah. "Mestinya Bawaslu bekerja lebih cepat dan maksimal lagi sebagai lembaga yang menggunakan anggaran negara, yang memang ditugaskan untuk memantau proses Pemilu," cetusnya.
Nofria menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu keseriusan Bawaslu dalam memproses laporan tersebut. "Kalau tidak ada juga keseriusan dari Bawaslu kami menduga Bawaslu bermain-main dan tidak melakukan tugasnya dengan maksimal, dan kami juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP," pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Election Watch mencatat 11 partai politik yang diduga melakukan kampanye melalui 3 ruang publik, yakni media audio visual, cetak dan media luar ruang.
"Sudah ada, ada dari data yang kita peroleh itu ada sekitar 12 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Itu ada di media audio visual itu ada Partai Golkar dan PDIP. Di media cetak itu ada 3 partai, Demokrat, PAN, PSI," terangnya.
"Di media luar ruang itu paling banyak ada 9 partai di media luar ruangan. Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PKB. Total dari seluruh partai yang dari data yang kami dapat ada 11 partai politik yang sudah melakukan kampanye. Padahal belum masanya kampanye," kata Nofria Atma Rizki.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan adalah dengan memasangkan iklan partai sampai relawan pemenangan pasangan calon presiden. Sebut saja, Partai Golkar yang telah mengkampanyekan relawan GOJO, Golkar Jokowi lewat iklan di televisi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya