Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langkah DPRA minta tunda tahapan Pilkada dinilai darurat demokrasi

Langkah DPRA minta tunda tahapan Pilkada dinilai darurat demokrasi Pencoblosan Pilkada Aceh. ©2017 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengeluarkan surat tanggal 5 Oktober 2017 perihal permintaan penundaan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, MA menyebutkan hal tersebut merupakan bentuk dari intervensi dan menjadi indikasi darurat demokrasi di Aceh.

Menurut dia, surat yang dikeluarkan tersebut selain bentuk intervensi langsung kepada penyelenggara pemilu yang independen, juga bentuk dari ancaman DPRA terhadap kemandirian penyelenggara pemilu di Aceh.

"Demokrasi di Aceh kini berada dalam posisi darurat sebab sudah dibayang-bayangi oleh teror yang dilakukan oleh DPRA dengan berupaya mengontrol jalannya penyelenggaraan Pemilu 2019 di Aceh," kata Aryos Nivada, MA di Banda Aceh, Rabu (11/10).

Kata dia, surat yang dikeluarkan DPRA tersebut merupakan indikasi ancaman sekaligus bentuk intervensi parlemen lokal yang didominasi partai lokal dalam mempengaruhi kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu di Aceh. Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan.

Hal ini semakin menegaskan bahwa adanya upaya-upaya yang dilakukan DPRA dalam mengontrol kebijakan penyelenggaraan pemilu di Aceh. Surat tersebut terkesan memerintahkan agar KPU RI dan KIP Aceh untuk tidak mengimplementasikan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Aceh, hanya karena sedang dalam proses sengketa di MK.

"Padahal DPRA sama sekali tidak berwenang untuk mengintervensi penyelenggaraan pemilu," jelasnya.

Dalam UUPA, sebut dia, kewenangan DPRA dalam kelembagaan penyelenggara pemilu di Aceh terbatas pada rekrutmen penyelenggara. Sedangkan terkait dengan mekanisme teknis penyelenggaraan, hal tersebut merupakan ranah KIP sebagai penyelenggara pemilu.

"Dengan demikian, DPRA dalam hal ini telah melakukan tindakan Abuse of Power alias penyalahgunaan kekuasaan. Karena sudah menggunakan kekuasaan di luar dari pada kewenangannya," tegas dosen Ilmu Politik Unsyiah ini.

Alumnus magister ilmu politik ini juga mengemukakan bahwa, berkaca dari situasi darurat demokrasi di Aceh saat ini, maka patut dipertimbangkan kembali untuk mendukung agar proses seleksi komisioner penyelenggara pemilu tidak lagi melibatkan unsur parlemen lokal (DPRA/DPRK).

Sebab, proses rekrutmen satu pintu via DPRA/DPRK, rentan dengan ancaman dan intervensi terhadap kemandirian penyelenggaraan pemilu. Parlemen lokal merasa berhak untuk mengontrol jalannya pemilu. "Karena mereka menganggap penyelenggara dipilih oleh mereka," ujarnya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP