Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar aturan, Satpol PP turunkan alat peraga kampanye Pilgub Jateng di Solo

Langgar aturan, Satpol PP turunkan alat peraga kampanye Pilgub Jateng di Solo Alat peraga kampanye diturunkan. ©2018 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama polisi dan Linmas menurunkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Kamis (1/3). Pemberedelan dilakukan di sejumlah titik strategis di Kota Solo.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Solo, Jaka S mengatakan, penertiban APK dilakukan di dua kecamata, yakni Kecamatan Banjarsari dan Jebres.

"Gambarnya tidak sesuai ketentuan, jadi terpaksa kita tertibkan. Setelah ini nanti baru ada ketentuan pemasangan APK," ujar dia, Kamis (1/3).

Sejumlah APK yang dinilai melanggar tersebut ada yang terpasang di depan kantor kelurahan dan warung makan. Menurutnya penertiban APK tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan kesan semrawut dan merusak keindahan di pinggiran jalan Kota Solo.

alat peraga kampanye diturunkan

Komisioner Panwaslu Bidang Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Mutaqin menyampaikan, sejumlah APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah melanggar aturan dan dipasang di kawasan white area ditertibkan.

"Penertiban ini telah sesuai Perwali nomor 2 tahun 2009 tentang Ketentuan Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Baik itu alat peraga kampanye Pileg, Pilpres, dan Pilgub," jelasnya.

Ia menambahkan, alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan KPU dan melanggar akan ditertibkan. Apalagi jika APK tersebut berpotensi mengganggu lalu lintas.

Penertiban APK juga dilakukan di Sukoharjo. Pencopotan dilakukan setelah masing-masing paslon sudah diberikan kesempatan untuk menertibkan sendiri APK yang sudah disepakati pada 21 Februari 2018 lalu, namun tak kunjung dilakukan.

Komisoner Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Sukoharjo‎, Bidang Penindakan dan Pelanggaran, Eko Budianto, mengemukakan, penertiban dilakukan oleh tim gabungan Pengawas Kecamatan (Panwascam), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, dan Satpol PP Sukoharjo.

"Sebelumnya kita sudah adakan kesepakatan pada tanggal 21 Februari, kita beri waktu kepada tim sukses paslon untuk menertibkan APK-nya sendiri sampai batas akhirnya tanggal 28 februari.‎ Karena sudah melewati batas waktu, akhirnya petugas gabungan yang menertibkan," katanya. (mdk/rzk)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP