Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan PTUN

Kurang lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan PTUN Khofifah dan Herman S Sumawiredja. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Agenda pembacaan permohonan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini Kamis (25/7) terpaksa ditunda. Sebab, berkas yang diajukan tim kuasa hukum BerKah kurang lengkap.

Karena itu, panitera sidang mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan tim BerKah. Dalam berkas yang diajukan itu, ada beberapa hal yang belum dilengkapi dan harus segera diperbaiki.

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Tim Hukum BerKah, Djuli Edi mengakui adanya kekurangan berkas gugatan tersebut.

"Memang ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi, di antaranya penulisan 'KPUD Jatim' yang seharusnya ditulis 'KPU Provinsi Jawa Timur'. Dan, lainnya soal penyebutan pasal tuntutan, yang tidak disertai uraian penjelasannya, yang diminta untuk dibenahi," ujar Djuli Edi usai menerima pengembalian berkas di PTUN Surabaya, Kamis (25/7).

Agar sidang gugatan tim BerKah segera bisa dituntaskan, Edi berjanji akan memperbaiki kekurangan dan kesalahan penulisan pada berkas surat gugatan segera mungkin. Berkas  akan diserahkan kembali ke panitera PTUN Surabaya, besok (26/7).

"Besok kita serahkan yang sudah kita perbaiki, terkait penyebutan institusi KPU itu," jelasnya.

Selain di PTUN Surabaya, hari ini sidang perdana tuntutan tim BerKah juga digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pada sidang DKPP ini, tim BerKah menggugat lima Komisioner KPU Jawa Timur yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti diberitakan, pada 14 Juli lalu, saat pleno terakhir digelar KPU Jawa Timur terkait Pilgub Jatim 2013, pasangan BerKah terpaksa dicoret keikutsertaannya dalam Pilgub yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Alasannya, jumlah suara dukungan BerKah tidak memenuhi 15 persen.

Padahal, untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim, jumlah dukungan minimal 15 persen suara harus dipenuhi. Kekurangan jumlah suara dukungan dari BerKah ini, sebagai akibat adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Khofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran
Khofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran

Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Gabung TKN, Khofifah Diberi Tugas Berat Menangkan Prabowo-Gibran 65 Persen di Jatim
Gabung TKN, Khofifah Diberi Tugas Berat Menangkan Prabowo-Gibran 65 Persen di Jatim

Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus
Ketum PBNU Sindir Cak Imin: Yang Meragukan NU-nya Khohifah Malah Enggak Pernah Jadi Pengurus

Ia menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Pengamat Nilai Firli Bahuri Harus Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur
Khofifah Dukung Prabowo Gibran, Cak Imin Yakin AMIN Kuasai Jawa Timur

Suara Jawa Timur masih akan dimenangkan oleh Cak Imin dan Anies Baswedan bersama PKB.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK
Terbukti Terlibat Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Disanksi Berat Minta Maaf dan 12 Diserahkan ke KPK

Untuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka

Baca Selengkapnya
Khofifah Satu-Satunya Gubernur Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Jokowi
Khofifah Satu-Satunya Gubernur Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Jokowi

Penghargaan itu berdasarkan Kepres No 24/TK/tahun 2024 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.

Baca Selengkapnya