Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kurang lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan PTUN

Kurang lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan PTUN Khofifah dan Herman S Sumawiredja. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Agenda pembacaan permohonan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini Kamis (25/7) terpaksa ditunda. Sebab, berkas yang diajukan tim kuasa hukum BerKah kurang lengkap.

Karena itu, panitera sidang mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan tim BerKah. Dalam berkas yang diajukan itu, ada beberapa hal yang belum dilengkapi dan harus segera diperbaiki.

Terkait masalah ini, Wakil Ketua Tim Hukum BerKah, Djuli Edi mengakui adanya kekurangan berkas gugatan tersebut.

"Memang ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi, di antaranya penulisan 'KPUD Jatim' yang seharusnya ditulis 'KPU Provinsi Jawa Timur'. Dan, lainnya soal penyebutan pasal tuntutan, yang tidak disertai uraian penjelasannya, yang diminta untuk dibenahi," ujar Djuli Edi usai menerima pengembalian berkas di PTUN Surabaya, Kamis (25/7).

Agar sidang gugatan tim BerKah segera bisa dituntaskan, Edi berjanji akan memperbaiki kekurangan dan kesalahan penulisan pada berkas surat gugatan segera mungkin. Berkas  akan diserahkan kembali ke panitera PTUN Surabaya, besok (26/7).

"Besok kita serahkan yang sudah kita perbaiki, terkait penyebutan institusi KPU itu," jelasnya.

Selain di PTUN Surabaya, hari ini sidang perdana tuntutan tim BerKah juga digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pada sidang DKPP ini, tim BerKah menggugat lima Komisioner KPU Jawa Timur yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Seperti diberitakan, pada 14 Juli lalu, saat pleno terakhir digelar KPU Jawa Timur terkait Pilgub Jatim 2013, pasangan BerKah terpaksa dicoret keikutsertaannya dalam Pilgub yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Alasannya, jumlah suara dukungan BerKah tidak memenuhi 15 persen.

Padahal, untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim, jumlah dukungan minimal 15 persen suara harus dipenuhi. Kekurangan jumlah suara dukungan dari BerKah ini, sebagai akibat adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI). (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP