Kurang lengkap, berkas gugatan Khofifah dikembalikan PTUN
Merdeka.com - Agenda pembacaan permohonan gugatan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKah) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jawa Timur, hari ini Kamis (25/7) terpaksa ditunda. Sebab, berkas yang diajukan tim kuasa hukum BerKah kurang lengkap.
Karena itu, panitera sidang mengembalikan lagi berkas permohonan tuntutan tim BerKah. Dalam berkas yang diajukan itu, ada beberapa hal yang belum dilengkapi dan harus segera diperbaiki.
Terkait masalah ini, Wakil Ketua Tim Hukum BerKah, Djuli Edi mengakui adanya kekurangan berkas gugatan tersebut.
"Memang ada sejumlah berkas yang harus dilengkapi, di antaranya penulisan 'KPUD Jatim' yang seharusnya ditulis 'KPU Provinsi Jawa Timur'. Dan, lainnya soal penyebutan pasal tuntutan, yang tidak disertai uraian penjelasannya, yang diminta untuk dibenahi," ujar Djuli Edi usai menerima pengembalian berkas di PTUN Surabaya, Kamis (25/7).
Agar sidang gugatan tim BerKah segera bisa dituntaskan, Edi berjanji akan memperbaiki kekurangan dan kesalahan penulisan pada berkas surat gugatan segera mungkin. Berkas akan diserahkan kembali ke panitera PTUN Surabaya, besok (26/7).
"Besok kita serahkan yang sudah kita perbaiki, terkait penyebutan institusi KPU itu," jelasnya.
Selain di PTUN Surabaya, hari ini sidang perdana tuntutan tim BerKah juga digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pada sidang DKPP ini, tim BerKah menggugat lima Komisioner KPU Jawa Timur yang diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Seperti diberitakan, pada 14 Juli lalu, saat pleno terakhir digelar KPU Jawa Timur terkait Pilgub Jatim 2013, pasangan BerKah terpaksa dicoret keikutsertaannya dalam Pilgub yang akan digelar pada 29 Agustus mendatang. Alasannya, jumlah suara dukungan BerKah tidak memenuhi 15 persen.
Padahal, untuk bisa mengikuti Pilgub Jatim, jumlah dukungan minimal 15 persen suara harus dipenuhi. Kekurangan jumlah suara dukungan dari BerKah ini, sebagai akibat adanya dualisme dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKhofifah Indar Parawansa resmi mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaIa menyentil, jika pihak yang meragukan ke NU an dari Khofifah Indar Parawansa adalah justru tidak pernah menjadi pengurus dari organisasi NU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSuara Jawa Timur masih akan dimenangkan oleh Cak Imin dan Anies Baswedan bersama PKB.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu berdasarkan Kepres No 24/TK/tahun 2024 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Baca Selengkapnya