Kubu Romi banding karena melihat hakim menangis tanda ada tekanan
Merdeka.com - Ketua DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka melihat putusan hakim penuh tekanan dari kubu Suryadharma Ali.
Seperti diketahui, hakim akhirnya mengabulkan gugatan kubu Suryadharma Ali dan membatalkan SK Kemenkum HAM kepengurusan PPP Romahurmuziy (Romi). Namun, saat membacakan putusan hakim sempat menangis.
"Kejanggalan hakim menangis tersedu-sedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim dan menunjukkan mereka di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN untuk menekan majelis," kata Arsul kepada wartawan di Pulau Dua Resto, Jakarta, Rabu (25/2).
Asrul menambahkan, majelis hakim juga menghiraukan eksepsi kubu Romi. Selain itu, hakim juga tak mengutip Pasal 24 dan 25 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
"Surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatakan harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai juga sama sekali tidak dipertimbangkan," pungkas Arsul.
Arsul menjelaskan, ada empat hal yang dilanggar oleh majelis hakim yaitu, terkait legal standing materi eksepsi yang diajukan PPP muktamar Surabaya sama sekali tidak dipertimbangkan, khususnya kapasitas SDA dalam ajukan pertimbangan.
"Kedua, harus dibedakan kedudukan di sebagai ketum dan kedudukan dia atas nama PPP. Ketiga dia tidak pernah sampaikan bahwa muktamar sebagai lembaga pengambilan keputusan tertinggi. Bagaimana dia bisa lakukan tindakan di luar keinginan muktamar. Kejanggalan keempat hakim menangis, biasanya terdakwa yang nangis. Tidak ada alasan lain untuk upaya hukum banding," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya