Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Prabowo Jadikan Pernyataan Yusril dan Saldi Isra Sebagai Bukti di MK

Kubu Prabowo Jadikan Pernyataan Yusril dan Saldi Isra Sebagai Bukti di MK BPN laporkan gugatan kecurangan pemilu ke MK. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Teuku Nasrullah, salah satu tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres 2019 mengutip langsung pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Kendati diketahui, Yusril saat ini menjadi 'lawan' dari mereka dalam persidangan sebagai Ketua Tim Hukum TKN 01.

"Beberapa ahli juga menolak MK hanya melakukan kerja teknis kalkulasi suara, yang dalam bahasa populer dikatakan menolak MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator', keterangan Ahli Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra," kata Nasrullah di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Selain Yusril, Nasrullah juga mengutip nama salah satu hakim majelis konstitusi, yakni Saldi Isra.

Menurut Nasrullah, Saldi dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul 'Memudarnya Mahkota MK'.

"Prof Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos," baca Nasrullah mengutip perkataan Saldi.

Selengkapnya pandangan Prof. Saldi Isra adalah sebagai berikut:

Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK.

Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP