Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Ical: Siapa yang kalah harus hormati kubu pemenang

Kubu Ical: Siapa yang kalah harus hormati kubu pemenang Idrus Marham. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekjen Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham menuturkan, siapa pun yang nantinya menang dalam perkara antara Munas Bali dan Ancol harus mengakomodasikan kader. Selain itu, dia juga meminta pihak yang kalah menghormati yang menang.

"Siapa pun yang menang dalam proses hukum di sini, nantinya harus mengakomodasikan saudara-saudara kita sebagai keluarga kita yang kalah dan yang kalah harus menghormati yang menang," ujar Idrus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/4).

Menurutnya prinsip kekeluargaan seperti itu harus dikembangkan bagi kedua kubu Golkar guna mengakhiri perkara setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri. "Saya berharap tidak ada lagi masalah dalam kubu Golkar. Perkara ini pun semoga segera berakhir," ujarnya.

Dirinya juga menuturkan, jika dalam perkara ini Majelis Hakim menyatakan bahwa kubunya menang, maka semua akan diakomodasikan tentunya sesuai dengan mekanisme partai yang ada.

"Karena namanya partai ya punya aturan, partai tidak punya aturan itu namanya partai liar, makanya kader Golkar harus taat azaz harus mengikuti konstitusi partai, adat dan peraturan-peraturan lain, kalau tidak diikuti maka partai golkar telah berubah menjadi partai liar," tegasnya.

Mengenai siapa yang nantinya menang, Idrus mengaku menyerahkan seluruhnya kepada keputusan Majelis Hakim. "Kita serahkan pada proses peradilan, mari kita percaya bahwa Majelis Hakim di PN Jakut ini independent, netral, dan adil," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengungkapkan telah menyampaikan ke moderator bahwa kubu Agung Laksono tidak menghormati keputusan yang ada. "Tentunya tadi kami juga menyampaikan bagaimana mungkin sebuah perundingan dilakukan tapi pihak ancol sama sekali tidak menghormati ketetapan PTUN untuk menunda SK MenkumHAM?" katanya.

Lanjutnya, terutama lagi dengan adanya putusan Mahkamah Partai yang tidak memenangkan salah satu pihak "Per tanggal 1 April dilakukan penundaan, tapi setelah itu mereka masih saja melakukan kegiatan-kegiatan yang bahkan mendasar, yaitu mem PLT-kan kepengurusan partai yang nyata-nyata itu perbuatan melawan hukum," tegasnya.

Dirinya menjelaskan, kubu Ical tak bisa mentolerir langkah-langkah seperti itu. Menurutnya, ini sebaiknya sesegera mungkin diakhiri. "Tadi hakim mediator sudah mengatakan nampaknya tidak ada lagi titik temu, sehingga apabila tetap dilanjutkan, tidak akan membawa hasil," ujarnya.

Idrus menjelaskan terkait ini juga, mediasi diakhiri dan persidangan dilanjutkan dengan kembali masuk pokok perkara yang waktunya akan ditentukan oleh Majelis hakim.

"Kapan dilaksanakan waktu sidang pokok perkara belum ditetapkan oleh Majelis Hakim. Semua kita serahkan pada proses peradilan. Semoga waktu sidang dipercepat," tutupnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP