Kubu Ical gugat Munas Golkar versi Ancol ke PN Jakarta Utara
Merdeka.com - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie pada Selasa (17/3) sore ternyata melayangkan gugatan perlawanan hukum terkait keabsahan penyelenggaraan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol serta keabsahan Dewan Pimpinan Pusat tandingan yaitu kubu Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam gugatannya ini, ARB beserta kubunya menyeret beberapa nama sebagai tergugat.
Ical, sapaan Aburizal, menggugat Agung Laksono dan Zainuddin Amali (Ketua Umum dan Sekretaris DPP partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 1, Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam (Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris DPD partai Golkar Hasil Munas Ancol) sebagai Tergugat 2, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, sebagai Tergugat 3.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wisnu Wicaksono menjelaskan, gugatan terhadap Munas kubu Agung di Ancol bentuknya perdata. Dia melanjutkan berkas-berkasnya gugatan dari kubu Ical sudah masuk kemarin sore.
"Selasa sore berkas gugatan diberikan, kemudian sidang atas gugatan tersebut akan digelar pada Rabu (25/3) pukul 09.00 WIB," kata Wisnu di kantornya, Rabu (18/3).
Wisnu menjelaskan, sidang Partai Golkar kubu Ical akan diadakan Rabu pekan depan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua PN Jakarta Utara, Lilik Mulyadi, didampingi Ifa Sudewi dan Dasma sebagai Hakim Anggota.
"Kedua kubu belum dipastikan datang atau tidak," ujar Wisnu.
Kuasa Hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, juga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tetapi gugatannya ditarik kembali karena berkas-berkasnya dianggap kurang rinci, serta gugatannya hanya terkait penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar Ancol dan di luar pengakuan DPP oleh Kemenkum HAM. Selain itu, lokasi Pengadilan Negeri jakarta Utara dipilih karena letaknya berdekatan dengan gelaran munas kubu Agung Laksono.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya