Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu AHY: Polemik Demokrat Mestinya Dibaca Sebagai Pembajakan Demokrasi

Kubu AHY: Polemik Demokrat Mestinya Dibaca Sebagai Pembajakan Demokrasi Partai Demokrat gandeng Bambang Widjojanto. ©Liputan6.com/Yopi Makdori

Merdeka.com - Anggota tim hukum Partai Demokrat Kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Donal Fariz menyebut polemik yang menerpa Partai Demokrat semestinya dibaca sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Sebab menurut dia, dalam konflik itu turut melibatkan unsur pejabat lingkaran Istana.

"Entah Presiden terlibat langsung atau tidak, hal tersebut akan bisa dikonfirmasi nantinya melalui keputusan pemerintah. Kami enggan membangun praduga soal posisi Presiden," kata Donal dalam unggahan pada akun Instagram pribadinya, Jumat (13/3).

Donal mengatakan, pembajak partai itu juga merupakan sebuah bentuk kejahatan negara terhadap demokrasi.

"Karena pembajakan ini bentuk states crime of democracy agar partai tunduk pada satu poros kekuasaan tertentu, ini yang membuat kami mau bergabung sebagai Tim Kuasa Hukum. Semoga perjuangan ini diberikan kemudahan. Amin," ujar Donal.

Donal merupakan satu dari 13 nama yang tergabung dalam Tim Hukum Partai Demokrat bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar. 13 kuasa hukum itu pada hari ini, Jumat (12/3), baru saja mengajukan gugatan terhadap 10 nama atas dugaan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah dugaan pelanggaran aturan internal partai berlambang Bintang Mercy itu.

Sementara itu, Bambang menilai, kisruh yang dialami Partai Demokrat ini sungguh mengerikan. Negara sedang terancam karena partai politik yang sah bisa diacak-acak dari luar. Itu jadi alasannya mendampingi gugatan tersebut.

"Kalau hak orpol yang secara sah bisa diobok-obok secara brutal seperti ini maka negara kita sedang terancam," kata mantan mantan Wakil Ketua KPK ini.

Ia menyebut, gugatan ini dilakukan salah satunya atas dasar gugatan melawan hukum terhadap konstitusi negara. Pada UUD 1945 pasal 1 yang menyebut Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.

Sehingga, lanjut BW, kasus ini bukan hanya persoalan Demokrat. Tetapi, negara telah diserang dengan upaya inkonstitusional tersebut.

"Kalau segelintir orang yang sudah dipecat bisa melakukan tindakan seperti ini, yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah," kata Bambang.

Lebih lanjut, keterlibatan Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan, membuktikan masalah ini cukup gawat. Ada kekhawatiran partai-partai bisa dihancurkan dengan cara-cara yang tidak demokratis.

"Kalau ini diakomodasi, difasilitasi tindakan seperti ini, bukan hanya sekadar abal-abal, tapi brutalitas demokratik yang terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan Pak Jokowi," kata Bambang.

"Nah, kami ingin menggunakan hukum dan memuliakan hukum melalui pengadilan ini, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan kemaslahatan demokrasi," pungkasnya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP