Kubu Agung: Tersangka pemalsuan dokumen Munas Ancol loyalis Ical
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan meminta Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Idrus Marham tidak asal bicara. Idrus dinilainya menggiring opini jika Agung Laksono terlibat kasus pemalsuan surat mandat Munas Golkar di Ancol.
"Saya mau komentar pernyataan saudara Idrus Marham yang mengatakan kapan Agung Laksono diperiksa sebagai saksi. Saya ingatkan, jangan sok saudara Idrus. Lama-lama anda yang diperiksa. Mungkin banyak kasus anda," kata Leo Nababan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (8/4).
Menurutnya, dua tersangka pemalsuan dokumen merupakan loyalis Ical. Tuduhan banyaknya surat mandat yang palsu bagi peserta Munas Ancol merupakan sebuah fitnah.
"Yang diperiksa itu orangnya dia. Mereka itu saksi mahkotanya dia. Kami kaget, itu saksinya dia. Ini sabotase. Ini merusak," terang dia.
Lebih jauh, pihaknya tak akan meladeni opini-opini yang berkembang. Justru, dia menganggap Agung Laksono adalah penyelamat partai saat ini dari oligarki kekuasaan.
"Kami tidak meladeni opini-opini. Pak Agung adalah penyelamat partai dari oligarki kekuasaan. Makanya ada istilah baru, Golkar baru meninggalkan oligarki," ujar dia.
Dia meminta Idrus Marham untuk legowo dan menerima kemenangan kubu Agung Laksono. selama ini manuver politik yang dilakukan kubu Ical sesat logika.
"Silakan Idrus mau jalan ke mana. Kami sesuai Mahkamah Parpol. Idrus itu mantan sekjen. Saya geli, masih ada yang omong tentang hasil munas di Bali. Ini sudah dua kali demisioner. Kalau mau jujur, akui saja SK Menkum HAM. Yang paling sesat adalah kembali ke Munas Riau. Apa orang tidak pikir? Mereka dua kali di demisioner," pungkas dia.
Seperti diketahui, laporan kubu Ical terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen mandat peserta Musyawarah Nasional Golkar di Ancol oleh kubu Agung Laksono mulai menemui titik temu. Hal itu setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yakni HB berasal dari Pasamanan Barat dan DY dari Pandeglang. Menurut Kombes Rikwanto, penetapan tersangka menyusul laporan Ketua DPD Golkar Jambi Zoerman Manaf dengan nomor laporan 289/III/2015/Bareskrim, tertanggal 11 Maret 2015.
"Dalam kasus pemalsuan surat mandat untuk hadir di Munas Ancol," ujar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Senin (6/4).
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya