Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Agung soal putusan Mahkamah Partai: Kita menang, bukan draw

Kubu Agung soal putusan Mahkamah Partai: Kita menang, bukan draw Kubu Agung Laksono ke Kemenkum HAM. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono membantah tudingan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang menyebut pihaknya menyesatkan. Menurutnya, putusan Mahkamah Partai Golkar yang memenangkan munas Ancol sah secara hukum.

Hal itu disampaikan, Ketua Bidang Hukum DPP Golkar, Lawrence T P Siburian usai menyerahkan surat putusan mahkamah partai ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

"Enggak ada, kita tidak menyesatkan. Kita berbicara hukum yang benar. Hakimnya ada empat. Dua mensahkan Jakarta sementara 2 tidak memberikan pendapat. Hasil itu (kita) menang bukan draw," kata Lawrence di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/3).

Maka oleh karena itu, menurut Lawrence seharusnya kubu Ical mau menerima dan menghormati putusan tersebut. Sebab, lanjut dia, upaya kasasi yang dilakukan kubu Ical tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik (parpol).

"Nah kalau upaya kasasi itu dipersilakan saja, itu kan begini ya yang berwenang itu MP (Mahkamah Partai) sesuai UU Parpol No 2 tahun 2011, pasal 32. Oleh karen itu lah MP ini harus kita hargai, hormati, dan ikuti. Ini keputusan yang final dan mengikat, tidak ada upaya hukum atas putusan MP," jelasnya.

Lebih lanjut, usai memberikan surat putusan itu kubu Agung Laksono mendesak Kemenkum HAM untuk segera mensahkan kepengurusan partai sesuai dengan putusan Mahkamah Partai.

"Saya kira kami meminta Bapak Menkum HAM segera memproses permohonan kami dan memberi pengesahan kepada kepengurusan kami," tegasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP