Kubu Agung sebut Munas Ancol menang 2-0 dari pihak Ical
Merdeka.com - Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa tetap meyakini Munas di Ancol yang sah. Menurut dia, tidak benar jika keputusan Mahkamah Partai Golkar seri seperti yang diklaim kubu Aburizal Bakrie (Ical).
"Mahkamah Partai sudah buat keputusan atas dua pendapat Andi Mattalatta dan Djasri Marin bahwa Munas Jakarta sah. Putusan tersebut ditandatangani oleh 4 hakim Mahkamah Partai, dengan demikian bukan draw tapi 2-0 untuk Munas Jakarta," kata Agun melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/3).
Menurutnya hakim Mahkamah Partai berkewajiban membuat putusan bukan merekomendasikan. Maka dari itu tidak ada kerancuan tafsir dari hasil sidang putusan Mahkamah Partai Golkar lalu.
"Karena kedua hakim yang lain tidak ambil keputusan mana yang menang tapi mendorong pihak Bali untuk kasasi, yang sesungguhnya hakim berkewajiban memutuskan bukan merekomendasi dan mendorong Kasasi. Jadi tidak benar kalau multi tafsir belum memutuskan atau draw," terang dia.
Lanjut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Partai, kubu Agung mendaftarkan kepengurusan ke Kemenkum HAM. Sementara itu, kubu Ical akan diterima bergabung sesuai amanat sidang Mahkamah Partai Golkar.
"Untuk itulah dengan dasar putusan mahkamah partai yang bersifat final dan mengikat sesuai UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik didaftarkan ke Kemenkum HAM. Selanjutnya pascapengesahan kami akan menampung pihak Munas Bali sesuai dengan syarat PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tak tercela)," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, empat hakim mahkamah partai terpecah menjadi dua pendapat. Andi Mattalatta dan Djasri Marin mengesahkan Munas Golkar di Ancol sedangkan Muladi dan Natabaya tidak memberikan pendapat munas mana yang sah karena kubu Ical akan menempuh kasasi di pengadilan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya