Kubu Agung Laksono tak menyerah setelah putusan PTUN
Merdeka.com - DPP Partai Golkar versi Munas Bali di bawah komando Agung Laksono tidak tinggal diam begitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian permohonan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Agung dkk seakan tidak mau menyerah.
Sebagai tergugat intervensi, kubu Agung juga menyatakan banding atas putusan hakim tersebut. "Putusan PTUN tidak memuaskan kita semua. Oleh karena kita lakukan langkah banding dan meminta agar berjalan cepat agar kita punya kekuatan hukum tetap. Langkah ini sudah dikoordinasi dengan Menkum HAM dan pihak-pihak yang terkaitnya," ujar Agung dalam sambutan pembuka yang diiringi tepukan meriah segenap kader Golkar munas Ancol di DPP Golkar, Selasa (19/5).
Dalam sambutan tersebut, Agung menyebut tujuh alasan mengapa pihaknya melakukan banding atas putusan Majelis Hakim PTUN. "Pertama, Majelis hakim melampaui wewenangnya yaitu sebutkan Munas Riau sebagai yang sah pimpin partai ini. Padahal dia tidak berwenang untuk sebutkan itu. Kewenangannya hanya untuk periksa SK Menkum HAM. Kedua, Majelis hakim berbicara soal pilkada padahal kita tidak bicarakan itu," katanya.
"Ketiga, Majelis telah mengesampingkan Muladi tentang putusan MPG, padahal dia hadir dalam sidang. Keempat, Majelis hakim kesampingkan UU parpol bahwa putusan MP adalah in cracht. Kelima, majelis hakim mengabaikan fakta-fakta hukum. Keenam, hakim tidak mengindahkan keterangan saksi-saksi ahli dari yang tergugat. Ketujuh, majelis hakim menyatakan bahwa masih ada perselisihan antara dua kubu saat sidang MPG, padahal dalam MPG sudah hasilkan putusan," imbuhnya.
Tidak hanya banding yang akan dilakukan kubu Agung. Sejumlah pernyataan dan rencana tindakannya juga menegaskan mereka tidak akan menyerah melawan Ical. Berikut ceritanya:
Agung Laksono ngotot Golkar versi Munas Ancol tetap sah ikut Pilkada
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono mengatakan jika partai yang di pimpinnya berhak untuk mengikuti pilkada serentak pada bulan Desember 2015. Hal ini berdasarkan SK Menkum HAM yang belum dicabut dan banding ats putusan PTUN yang mengabulkan gugatan kubu Aburizal Bakrie."Kita berhak untuk ikut pilkada berdasarkan SK Menkum HAM dan karena Undang Undang sudah tetapkan itu. Sampai saat ini SK belum dicabut dan bahkan ajukan banding," ujar Agung di kantor DPP Golkar, Jakarta, Selasa (19/5).Terkait itu, kata Agung jika KPU melakukan penafsiran yang salah atas SK Menkum HAM maka pihaknya akan melakukan gugatan hukum."Kita memiliki penafsiran sendiri. Jika KPU menafsirkan salah atas SK Menkum HAM, maka kami akan melakukan judicial review atas PKPU," paparnya.Agung menyebut kemenangan kubu Ical hanyalah sesaat saja. Dia mengklaim kemenangan kubu Ical hanya hitungan menit karena telah diajukan banding terhadap putusan PTUN tersebut."Ini adalah DPP Golkar yang sah dan terdaftar di pemerintah. Kubu Bali yang nyatakan menang itu hanya beberapa menit saja," lanjutnya yang diiringi gelak tawa segenap peserta Rapimnas.Agung juga menyindir adanya revisi UU pilkada yang menurutnya hanya untuk kepentingan sekelompok kecil saja."Mereka sudah cari celah untuk revisi UU Pilkada dan kami tolak. Hal itu disusun untuk keenakan perut sendiri untuk kelompok kecil saja. Kami dukung sikap Presiden Jokowi yang tolak revisi UU Pilkada," tutup dia.
Loyalis Agung siap bertarung di Pilkada
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tidak menyurutkan niat kader Golkar kubu Agung Laksono di daerah. Hal ini terjawab dalam Rapimnas II yang dihadiri Ketua Plt dan Ketua Harian DPP Golkar di seluruh Indonesia."Saya sebagai Ketua Plt Sulsel, apa yang dikeluarkan PTUN langsung banding 15 menit kemudian. Jadi itu tak berlaku lagi," ujar Ketua Plt Sulsel Mathilda di aula Golkar, Jl. Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (19/5)Oleh karena itu, lanjut dia, sebagaimana amanat ketua partai Agung Laksono, ia akan tetap menyukseskan pilkada di Sulsel sambil menunggu hasil banding dan putusan KPU."Saya sebagai Ketua Plt akan terus menyukseskan pilkada sebagaimana amanat ketua partai Bapak Agung Laksono," tuturnya.Namun, kata Mathilda, sebaiknya kubu Ical menghormati putusan Mahkamah Partai Golkar sebagaimana mereka menghormati putusan hakim PTUN. "Kami tetap hormati PTUN tapi kami juga minta hormati MPG," papar dia.Selain itu, Wakil Ketua Plt Sulsel Muratnazir menegaskan akan terus menyiapkan diri menyambut pilkada serentak sebagaimana yang diamanatkan oleh Agung Laksono sebagai ketua partai."Arahan Pak Agung Laksono sebagai pernyataan politik bahwa SK Menkum HAM itu tetap sah.Oleh karena itu kami di Sulsel akan tetap lakukan musda termasuk ikut pilkada. Kami mempunyai 9 kabupaten yang akan ikut," tutup dia.
Agung Laksono: Tak perlu ada islah!
Ketum DPP Golkar hasil munas Ancol Agung Laksono menegaskan tidak akan melakukan islah dengan kubu Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan di tubuh Golkar yang berlarut-larut sampai saat ini. Hal ini ditegaskan Agung setelah mengadakan Rapimnas II membahas isu strategis menyongsong Pilkada serentak dan banding di PTUN."Kita sudah tahu islah tidak ada hasil yang optimal. Sudah dicoba tapi tak perlu ada lagi," tegas Agung di Kantor Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Selasa (19/5).Terkait putusan PTUN yang membatalkan keputusan surat Menkum HAM soal kepengurusan Golkar, Agung mengatakan akan terus maju untuk mengajukan banding di PTUN. "Kami tetap ajukan banding. Kami ajukan yang lebih tinggi dan siapkan bukti dalam banding," ujar Agung.Selain itu, dalam rapat Agung menyebutkan banyaknya tantangan yang dihadapi pihaknya selama ini. Adanya gugatan di beberapa pengadilan, oleh Agung disebutkan sebagai sebuah rekayasa."Sejarah mencatat munas Ancol banyak digugat di mana-mana, tapi saya yakin itu direkayasa," tandas Agung
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaAda beragam permainan lomba seru yang dapat memeriahkan 17 Agustus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Airlangga Enggan Bicara Komposisi Kabinet, Alasan Tunggu Pengumuman KPU
Baca SelengkapnyaSementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaAirlangga dinilai berhasil dengan membawa Golkar berada di urutan kedua pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya